Suasana di luar ruangan persidangan PN Pamekasan kasus pembunuhan Munahah di Desa Lesong Daja, Batumarmar, Pamekasan (ISTIMEWA).
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Putusan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Munahah, penduduk Sokobanah, Sampang, memicu kemarahan family korban.
Vonis nan dijatuhkan kepada tiga terdakwa dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dalam sidang nan digelar Kamis (23/7/2026), terdakwa utama Nawiski divonis 20 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Moh. Ribut dan Siti Aina, masing-masing dijatuhi balasan 16 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, JPU menuntut Nawiski dengan pidana meninggal sebagai pelaku utama pembunuhan. Sedangkan Moh. Ribut dan Siti Aina dituntut balasan penjara seumur hidup.
Kuasa norma family korban, Muslim, mengatakan putusan tersebut membikin family Munahah tidak dapat menerima. Bahkan, suasana di luar ruang sidang sempat memanas akibat luapan emosi family korban.
“Sempat terjadi keramaian lantaran family korban sangat kecewa dengan putusan majelis hakim,” ujarnya.
Persidangan nan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu apalagi sempat diskors pada pukul 13.30 WIB sebelum akhirnya dilanjutkan kembali hingga selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Muslim menilai majelis pengadil semestinya mempertimbangkan beratnya perbuatan para terdakwa. Selain menghilangkan nyawa korban, jasad Munahah juga dibakar setelah pembunuhan terjadi.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan nan sangat biadab dan meninggalkan luka mendalam bagi family korban.
“Keluarga korban tetap syok. Kalau hanya dibunuh mungkin tetap bisa menerima, tetapi setelah dibunuh jasadnya dibakar. Itu nan membikin family sangat marah,” tegasnya.
Pihak family berambisi JPU mengusulkan upaya banding atas putusan tersebut. Sebab, dalam perkara pidana, upaya norma banding terhadap putusan dapat diajukan oleh jaksa maupun terdakwa sesuai ketentuan nan berlaku.
Menanggapi perihal itu, perwakilan JPU Kejari Pamekasan, Erwan Susianto, mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan dan tetap mempelajari putusan majelis hakim.
“Kami tetap pikir-pikir,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa norma ketiga terdakwa, Lukman Hakim, menyatakan kliennya berterima kasih lantaran vonis pengadil lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Ia menegaskan, andaikan jaksa mengusulkan banding, pihak terdakwa bakal menyiapkan kontra memori banding sebagai bagian dari proses hukum.
“Kalau JPU mengusulkan banding, kami bakal menanggapinya dengan kontra memori banding. Itu bagian dari tugas kami sebagai kuasa hukum,” pungkasnya. (enk/nda)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·