
KABAR MADURA | Kasus dugaan penggelapan duit pelunasan pinjaman dengan agunan BPKB motor di PT. Federal International Finance (FIF) Group Sumenep sedang dalam penanganan Polsek Kota, nan menimpa konsumen asal Kecamatan Ganding, Sahwari Umam. Korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta lebih.
Kapolsek Kota Sumenep, AKP Maliyanto Effendi, mengatakan, pihaknya telah dua kali mengundang terlapor berjulukan Adin untuk diklarifikasi. Namun, hingga sekarang terlapor belum memenuhi dua kali panggilan tersebut.
Adin diketahui merupakan mantan tenaga kerja FIF Group Sumenep, nan diberhentikan perusahaan mengenai dugaan penggelapan duit milik sejumlah konsumen. Salah satunya milik korban Umam, nan telah menyerahkan pelunasan pada jam kerja di lantai 2 instansi FIF Group Sumenep, 16 Maret 2026.
“Setelah saya cek ke interogator saya, Saudara Adin sudah diberikan surat undangan penjelasan sebanyak dua kali, namun nan berkepentingan tidak hadir,” kata AKP Maliyanto, Rabu (19/8/2026).
Meski terlapor telah dua kali mangkir, polisi belum mengambil langkah penjemputan paksa. Menurut Maliyanto, perkara tersebut tetap berada dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini tetap tahap lidik, jadi belum tahapan jemput paksa, tetap ada tahapan untuk naik sidik dulu,” tambahnya.
Sementara itu, Recovery Process Coordinator (RPC) FIF Group Cabang Sumenep, Ediyanto, belum memberikan penjelasan mengenai tuntutan korban mengenai pertanggungjawaban atas kerugian materi, nan dialaminya. Saat dikonfirmasi, Ediyanto justru meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak kepolisian.
“Kok tanya saya, ya tanya ke polsek. Saya nggak tahu masalah itu,” ujar Edi.
Pernyataan tersebut membikin Umam heran. Dia mengaku pernah berjumpa Edi di lantai 2 instansi FIF Group Sumenep, Jumat (12/6/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penyelesaian kasus, sekaligus meminta pertanggungjawaban atas kerugian nan dialaminya.
Menurut Umam, dalam pertemuan tersebut Edi mengakui adanya sejumlah kasus serupa nan terjadi di FIF Group Sumenep. Bahkan, dia disebut sempat menunjukkan gambar dari rekaman CCTV nan memperlihatkan saat Umam menyerahkan duit pelunasan angsuran kepada Adin di lantai 2 instansi FIF Group Sumenep, 16 Maret 2026.
“Aneh, jika bilang tidak tahu masalah itu. Kami punya bukti apa saja nan FIF sampaikan. Sekarang malah bilang tidak tahu masalah itu,” tutur Umam.
Di sisi lain, status angsuran dari Umam tetap berjalan. Dia terus dihubungi oleh staff FIF Group Sumenep untuk membayarkan tagihan bulanan. Hal itu tidak terlepas dari pinjamannya tetap jatuh tempo pada medio akhir 2027, karena tenornya selama 24 bulan, terhitung sejak 2025. (ara/idy)

2 jam yang lalu
6








English (US) ·
Indonesian (ID) ·