
KABAR MADURA | Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa nan menyeret seorang ustaz di Kecamatan Tragah, Bangkalan, mendapat sorotan dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Cabang Bangkalan.
Kopri PMII Bangkalan menilai kasus itu tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan pidana individual. Dugaan kekerasan seksual nan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan dinilai menjadi sirine serius terhadap sistem perlindungan anak dan wanita di Kabupaten Bangkalan.
Ketua Kopri PMII Bangkalan, Siti Munawwaroh, menyatakan keprihatinannya atas dugaan kasus tersebut. Menurutnya, lingkungan pendidikan kepercayaan semestinya menjadi ruang nan kondusif bagi anak untuk belajar sekaligus mendapatkan pembinaan.
“Kopri PMII Bangkalan menyatakan sangat prihatin atas terjadinya tindakan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama. Kasus ini tidak dapat dilihat sebagai pidana biasa, tetapi menjadi sirine keras dari rapuhnya sistem perlindungan anak dan wanita di Kabupaten Bangkalan,” tegasnya, Rabu (19/8/2026).
Dia menilai keberanian korban melaporkan dugaan kekerasan seksual merupakan langkah krusial untuk membuka jalan menuju keadilan. Terlebih, berasas keterangan kepolisian, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain nan juga bakal melapor.
“Melihat kejadian kasus ini dapat mencuat ke publik setelah korban melaporkan peristiwa nan terjadi. Dalam beberapa kasus serupa, keberanian korban untuk melapor adalah langkah krusial untuk memperoleh keadilan atas peristiwa nan diterima korban,” ungkapnya.
Munawwaroh menyebut, munculnya kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya pendidikan mengenai batas tubuh serta pengenalan terhadap beragam corak kekerasan seksual kepada anak sejak usia dini.
Sebab itu, Kopri PMII Bangkalan meminta abdi negara penegak norma tidak berakhir pada penanganan satu laporan andaikan dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan korban lain.
Langkah itu dinilai krusial agar seluruh dugaan peristiwa nan berangkaian dapat diungkap secara menyeluruh dan tidak menyisakan persoalan baru di kemudian hari.
“Fokus Kopri saat ini adalah memastikan proses norma melangkah sesuai ketentuan nan berlaku. Pemeriksaan tidak hanya berakhir pada tahap awal, tetapi kudu ada kepastian norma bagi pelaku serta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan family korban,” terangnya.
Lebih lanjut, Munawwaroh mendesak agar seluruh dugaan peristiwa nan berangkaian dengan kasus tersebut ditelusuri secara serius.
“Sebagaimana telah disampaikan Kapolres Bangkalan bahwa korban tidak hanya satu orang, maka Kopri PMII Bangkalan mendesak seluruh dugaan peristiwa diusut secara menyeluruh. Penegakan norma tidak boleh terhenti pada satu laporan saja sehingga seluruh korban memperoleh keadilan,” tegasnya.
Selain proses hukum, Kopri PMII juga menyoroti aspek pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan. Menurut Munawwaroh, munculnya dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kudu menjadi momentum untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan sistem pengaduan.
Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan berbareng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tidak hanya merespons setelah kasus mencuat ke publik. Upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan secara konkret untuk menciptakan lingkungan pendidikan nan kondusif bagi anak.
“Dorongan dari Kemenag berbareng Pemkab Bangkalan sangat diperlukan untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan,” jelasnya.
Selain itu, dia juga mendorong setiap madrasah maupun pesantren mempunyai sistem pengaduan nan kondusif dan mudah diakses. Sistem tersebut dinilai krusial agar anak mempunyai ruang untuk menyampaikan dugaan kekerasan tanpa merasa takut alias terancam.
“Perlu memperkuat sistem pengawasan dengan menyediakan sistem pengaduan nan kondusif dan mudah diakses,” pungkasnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·