Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

1 jam yang lalu 1

Kapus Larangan dr. Moh. Fahmi (jas putih) berbareng Pj. Yanblik dan HIV/IMS saat podcast di Klik Madura (KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Puskesmas Larangan Pamekasan terus memperkuat jasa penanganan HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) melalui Poli Sakinah nan beraksi sejak 2023.

Hingga Juni 2026, jasa tersebut telah menangani 36 pasien dan menjadi salah satu akomodasi kesehatan rujukan terapi Antiretroviral (ARV) di Kabupaten Pamekasan.

Data Dinas Kesehatan menunjukkan jumlah kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kabupaten Pamekasan mencapai 38 kasus sejak Januari hingga 21 Juli 2026. Dari seluruh akomodasi kesehatan nan ada, jasa terapi ARV saat ini hanya tersedia di Puskesmas Larangan, Puskesmas Kowel, RSUD SMART Pamekasan, RSU Mohammad Noer, dan beberapa akomodasi kesehatan lainnya.

Kepala Puskesmas Larangan dr. Moh. Fahmi mengatakan, Poli Sakinah dibentuk untuk memberikan pelayanan komprehensif bagi pasien nan berangkaian dengan penyakit menular seksual.

Selain HIV, jasa tersebut juga menangani pasien Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Human Papillomavirus (HPV).

“Jadi di Poli Sakinah itu menangani beragam macam penyakit nan mengarah kepada penyakit seksual,” ujarnya.

Menurut dr. Fahmi, pemeriksaan awal alias skrining HIV dapat dilakukan di seluruh akomodasi kesehatan di Kabupaten Pamekasan menggunakan rapid test. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif HIV, pasien bakal menjalani terapi ARV seumur hidup agar virus dapat dikendalikan dan tidak berkembang menjadi kondisi nan lebih berat.

Ia menjelaskan, HIV dapat menyerang siapa saja tanpa memandang usia, termasuk bayi. Penularannya dapat terjadi melalui darah, sperma, cairan vagina, air susu ibu (ASI), hingga dari ibu kepada bayi melalui proses kehamilan maupun persalinan.

Karena itu, pemeriksaan HIV bagi ibu mengandung menjadi salah satu langkah krusial untuk mencegah penularan kepada bayi. Apabila terdeteksi sejak trimester pertama, terapi ARV dapat segera diberikan sehingga akibat penularan dapat ditekan.

Dr. Fahmi mengakui, stigma negatif di tengah masyarakat tetap menjadi tantangan besar dalam penanganan HIV. Banyak penderita memilih tidak berobat lantaran cemas identitasnya diketahui orang lain, padahal seluruh info pasien dijamin kerahasiaannya.

“Bahkan stigma negatif masyarakat menjadi penyebab para penderita enggan berobat, padahal identitas mereka sudah kami jamin untuk di privasi, dan tidak ada nan tahu itu,” terangnya.

Sebagai upaya pencegahan, Puskesmas Larangan rutin memberikan edukasi kepada beragam golongan masyarakat. Sosialisasi dilakukan di sekolah, pondok pesantren, calon pengantin melalui kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga ibu mengandung melalui jasa Antenatal Care (ANC).

Dr. Fahmi menyampaikan, berasas temuan kasus nan ditangani, belum ditemukan penularan nan dipicu penyalahgunaan narkoba suntik.

Sejumlah kasus nan ditemui berangkaian dengan perilaku seksual berisiko, sementara indikasi AIDS umumnya muncul dalam kurun lima hingga sepuluh tahun andaikan penderita tidak menjalani terapi ARV secara rutin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mendampingi korban kekerasan seksual nan terinfeksi HIV hingga bisa melanjutkan pendidikan. Menurutnya, pemeriksaan HIV bukan akhir dari kehidupan selama pasien disiplin menjalani pengobatan.

“Ada beragam macam penyebab nan kita temui, ada juga korban sodomi sejak SMA hingga kuliah kemudian nan berkepentingan survive alhamdulillah bisa melanjutkan kuliah. Kami tegaskan penderita HIV/AIDS itu wajib melanjutkan hidup,” pungkasnya. (enk/nda)

Selengkapnya