BANGKALAN, koranmadura.com – Penanganan kasus penambangan galian C terlarangan di Desa Pendabah Kecamatan Kamal, serta Desa Buluh dan Desa Jaddih Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dinilai lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal, sejak Desember 2025 lalu, Polres Bangkalan telah menetapkan sejumlah tersangka kasus galian C di Desa Sukolilo Kecamatan Labang dan Kecamatan Klampis, nan kemudian dikembangkan ke area Desa Buluh.
Meski demikian, kepastian norma atas penanganan kasus tersebut tetap melayang-layang di Polres Bangkalan. Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama meminta waktu untuk mengonfirmasi ulang status penanganan perkara tersebut ke unit penyidik.
“Saya minta waktu, saya coba cek dulu,” katanya, Senin, 27 Juli 2026 hari ini.
Ditemui terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, M. Nizar menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas tahap I dari interogator kepolisian. Penanganan perkara sepenuhnya tetap menjadi ranah interogator Polres Bangkalan.
“Masih tahap satu, tetap jadi kewenangan penyidik,” ulasnya.
Maraknya aktivitas tambang galian C tak berizin tersebut terus memicu keresahan penduduk setempat. Selain mengikis kelestarian lingkungan dan merusak sarana jalan raya, operasional perangkat berat di letak tambang dikhawatirkan memicu musibah tanah longsor nan menakut-nakuti keselamatan permukiman warga. (Mahmud/Fine)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·