portalmadura.com – Tangerang, Indonesia – Sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen nan menyeret nama master kecantikan Richard Lee kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Fakta krusial terungkap dalam persidangan terbaru pada Kamis (23/7/2026) dan beberapa sidang berikutnya, di mana peralatan bukti produk perawatan kulit (skincare) nan diajukan oleh pelapor, Dokter Samira alias Doktif, rupanya bukan dibeli dari toko resmi milik Richard Lee maupun afiliasinya.
Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas peralatan bukti dan menggeser dinamika persidangan nan telah melangkah cukup panjang.
Tim kuasa norma Richard Lee dengan tegas membantah bahwa produk nan dipermasalahkan berasal dari kanal penjualan resmi kliennya, menyoroti adanya dugaan pembelian melalui pihak ketiga.
Kesaksian Kuasa Hukum Doktif nan Meragukan
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Haryadi Harding, kuasa norma Doktif, sebagai saksi pelapor.
Haryadi Harding, nan mewakili Dokter Samira berasas surat kuasa khusus, dimintai keterangan mengenai kronologi pelaporan dan asal-usul pembelian produk skincare nan menjadi peralatan bukti.
Namun, suasana persidangan memanas ketika tim kuasa norma Richard Lee, nan dipimpin oleh Faizal Hafied, mencecar saksi mengenai perincian letak pembelian produk tersebut.
Haryadi Harding tampak kesulitan memberikan jawaban mendalam dan spesifik mengenai toko daring tempat Doktif mendapatkan produk nan dilaporkan.
“(Dokter Samira beli di) Online shop, saya lupa (online shop) punya siapa,” ujar Haryadi Harding di ruang sidang PN Tangerang.
Pengakuan ini sontak mengejutkan banyak pihak, mengingat pentingnya kejelasan asal-usul peralatan bukti dalam sebuah kasus pidana.
Dokumen Laporan Ungkap Fakta Berbeda
Menanggapi jawaban nan kurang memuaskan dari saksi pelapor, Faizal Hafied tidak tinggal diam.
Ia kemudian menunjukkan arsip laporan resmi nan sebelumnya diajukan oleh pihak Doktif ke Polda Metro Jaya.
Dari arsip tersebut, tertera jelas bahwa produk skincare nan dijadikan peralatan bukti rupanya bukan dibeli dari toko resmi milik Richard Lee.
“Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya pengguna kami,” tegas Faizal Hafied di persidangan.
Faizal apalagi membeberkan rincian nama toko online nan tertera dalam arsip laporan tersebut, ialah “Richelle Shop” milik Suyanto dan satu toko daring lain milik Arman.
Ia menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak berasal dari klinik alias kanal resmi Richard Lee.
Haryadi Harding, nan tidak membantah pernyataan tersebut, hanya berkilah bahwa segala proses pembelian telah terdokumentasi dalam berkas laporan nan telah diserahkan kepada polisi.
Ia mengaku tidak mengingat secara spesifik nama toko online tempat Doktif mendapatkan produk tersebut.
Ketidaksiapan saksi ini mendapat teguran keras dari tim kuasa norma Richard Lee, nan meminta saksi untuk lebih ahli dalam menghadapi persidangan.
Komentar Richard Lee: Keraguan dan Indikasi Persaingan Bisnis
Richard Lee sendiri telah menyatakan keraguannya terhadap keaslian peralatan bukti nan dihadirkan di persidangan sejak awal.
Ia merasa ada perbedaan mencolok pada bungkusan dan penandaan produk, sehingga dia percaya peralatan bukti tersebut bukan produk original perusahaannya.
“Yang Mulia, saya juga meragukan peralatan bukti nan ditampilkan di sini.
Memang saya nggak tahu ini punyanya Tiffany alias tidak, tapi saya sangat meragukan sekali,” ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia juga secara spesifik menyoroti produk jenis DNA Salmon nan menjadi salah satu pokok pembahasan, menyatakan bahwa produk tersebut bukan berasal dari perusahaannya.
Lebih lanjut, Richard Lee menduga bahwa kasus nan menjeratnya ini mungkin saja merupakan indikasi persaingan bisnis.
Ia menyoroti kebenaran bahwa pelapor juga mempunyai upaya serupa di bagian skincare.
“Dilaporkan oleh sama-sama nan punya upaya nan sama,” ucapnya. “Jadi menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis.
Semuanya pasti juga bisa lihat bahwa ini adalah persaingan bisnis,” tambah Richard Lee.
Dampak Terhadap Proses Hukum
Pengungkapan bahwa peralatan bukti tidak dibeli dari toko resmi Richard Lee dapat mempunyai implikasi signifikan terhadap jalannya persidangan.
Hal ini secara langsung menyerang keabsahan peralatan bukti utama nan diajukan oleh pihak pelapor.
Apabila produk nan dipermasalahkan tidak berasal dari kanal resmi Richard Lee, maka tuduhan mengenai dugaan peredaran kosmetik terlarangan dan pelanggaran perlindungan konsumen nan dialamatkan kepadanya menjadi patut dipertanyakan.
Tim kuasa norma Richard Lee berdasar bahwa adanya pembelian dari pihak ketiga, seperti Richelle Shop dan toko daring Arman, menunjukkan bahwa Richard Lee tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan transaksi tersebut dan aliran biaya pun tidak masuk ke rekeningnya.
Hal ini menguatkan pembelaan Richard Lee nan sebelumnya telah mengusulkan eksepsi, menilai dakwaan jaksa salah sasaran dan mempunyai kelemahan formil.
Kasus ini sendiri bermulai dari laporan Dokter Samira alias Doktif ke Polda Metro Jaya, nan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten.
Richard Lee sempat beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dan menjalani proses norma nan panjang, termasuk penolakan praperadilannya.
Sepanjang proses ini, Richard Lee konsisten menyatakan bahwa semua produk kecantikan nan dijualnya sudah sesuai prosedur dan mempunyai izin edar dari BPOM.
Dengan terungkapnya kebenaran baru ini, publik menantikan gimana majelis pengadil bakal menyikapi keabsahan peralatan bukti dan apakah perihal ini bakal mengubah arah putusan dalam kasus nan menarik perhatian luas ini.

58 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·