KABAR MADURA | Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumenep tahun 2026 tetap rendah. Hingga triwulan kedua, dari pagu Rp33,16 miliar, baru Rp10,94 miliar alias 32,99 persen nan terealisasi. Masih ada sekitar Rp22,22 miliar anggaran DBHCHT nan belum terealisasi.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari. Dia meminta pemerintah wilayah mengoptimalkan realisasi DBHCHT agar anggaran nan telah dialokasikan dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, rendahnya serapan perlu menjadi perhatian serius, terlebih tetap terdapat sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD) nan belum merealisasikan anggaran DBHCHT sama sekali.
“Realisasi kudu dioptimalkan. Jangan sampai anggaran nan sudah tersedia justru menumpuk di akhir tahun,” kata Juhari.
Berdasarkan laporan rekap masing-masing OPD, terdapat empat OPD nan hingga triwulan kedua tetap mencatatkan realisasi Rp0.
Keempat OPD tersebut ialah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan perencanaan Rp2,5 miliar, Satuan Polisi Pamong Praja Rp431,16 juta, Dinas Komunikasi dan Informatika Rp64,97 juta, serta RSUD dr. H. Moh. Anwar dengan perencanaan Rp1,28 miliar.
Juhari meminta OPD penerima DBHCHT segera mengevaluasi hambatan nan menyebabkan penyelenggaraan aktivitas melangkah lambat.
“Kalau memang ada hambatan manajemen alias perubahan aturan, segera diselesaikan. Jangan sampai kemudian menjadi argumen realisasi terlambat,” ujarnya.
Serapan terbesar sejauh ini tercatat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dari perencanaan Rp20,89 miliar, realisasinya mencapai Rp10,44 miliar.
Sementara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dari Rp3 miliar baru terealisasi Rp92,7 juta. Kemudian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dari Rp3,53 miliar baru merealisasikan Rp75,29 juta. Dinas Ketenagakerjaan dari Rp1,38 miliar baru terealisasi Rp309,9 juta.
Sedangkan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda dari Rp82,5 juta baru terealisasi Rp18,29 juta.
Sebelumnya, Plt Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Moh. Helmi, mengatakan rendahnya realisasi salah satunya dipengaruhi perubahan nomenklatur setelah terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2026.
“Dengan adanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, ada perubahan nomenklatur. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” kata Helmi.
Namun, Juhari menilai penyesuaian tersebut kudu segera dituntaskan agar tidak menghalang penyelenggaraan program.
Helmi menegaskan, optimasi serapan bukan berfaedah sekadar mengejar nomor realisasi, tetapi memastikan DBHCHT digunakan sesuai ketentuan dan memberikan faedah bagi masyarakat.
“Yang paling krusial bukan hanya anggarannya terserap, tetapi programnya melangkah dan masyarakat mendapatkan manfaat,” tegasnya.
Dengan tetap tersisanya sekitar Rp22,22 miliar hingga triwulan kedua, Juhari meminta OPD tidak menunggu hingga penghujung tahun untuk mempercepat penyelenggaraan kegiatan.
“Harus ada langkah konkret untuk mempercepat realisasi. Jangan sampai aktivitas menumpuk di akhir tahun,” pungkasnya. (ara/waw)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·