BANGKALAN, koranmadura.com – Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dipulangkan dari Malaysia. Ketiganya sebelumnya sempat menjalani masa tahanan di Negeri Jiran selama 7 hingga 8 bulan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan, tiga PMI tersebut masing-masing berinisial S (41), asal Kecamatan Arosbaya, M (48), asal Kecamatan Kamal, dan MH (41), asal Kecamatan Kwanyar.
“Tiga orang tersebut dideportasi dari Malaysia,” katanya, Selasa, 22 September 2026.
Ketiga PMI tersebut berangkat ke Malaysia melalui jalur nan berbeda. S berangkat ke Malaysia melalui Singapura pada Februari 2026, kemudian transit ke Thailand. Namun, saat hendak memasuki Malaysia, S ditangkap oleh otoritas setempat.
“Ditangkap oleh kepolisian di sana lampau ditahan di Malaysia,” ucapnya.
Sementara itu, M berangkat ke Malaysia menggunakan paspor wisata dan bekerja sebagai pekerja gedung di Kuala Lumpur. Saat pulang bekerja, M ditangkap dan kemudian menjalani masa tahanan selama 8 bulan.
“Lalu untuk MH juga sama, menggunakan paspor wisata dan bekerja di Malaysia sejak tahun 2015 jadi pekerja gedung di Selangor, namun saat ada operasi dari kepolisian tertangkap dan ditahan 7 bulan,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)

1 hari yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·