KABAR MADURA | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melarang seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan bahan maupun peralatan bersubsidi. Larangan itu mencakup penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram, MinyaKita, beras SPHP, hingga beragam komoditas subsidi lainnya.
Selain itu, BGN juga mengungkapkan bahwa sebanyak 833 dapur MBG ditutup permanen lantaran terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP). Dari jumlah tersebut, 311 dapur berada di wilayah Jawa dan Madura.
Kebijakan itu ditegaskan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam keterangan persnya, Senin (27/7/2026).
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Satgas MBG Pamekasan, Sukriyanto, menegaskan bahwa pihaknya bakal menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan nan ditetapkan pemerintah pusat. Pengawasan terhadap kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan kebijakan tersebut juga bakal diperketat.
“Kami bakal melakukan prosedur nan berlaku. Apa nan menjadi kebijakan pusat kudu ditindaklanjuti, termasuk larangan dapur MBG menggunakan barang-barang bersubsidi. Ini menjadi pengawasan kami juga ke depan,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (28/7/2026).
Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan itu berambisi seluruh pengelola dapur MBG di Kabupaten Pamekasan mematuhi kebijakan tersebut agar penyelenggaraan program MBG tetap melangkah sesuai patokan dan tidak menggunakan peralatan nan diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.
Dia menegaskan, andaikan nantinya ditemukan SPPG nan menggunakan peralatan alias bahan bersubsidi, pihaknya bakal mengambil tindakan sesuai ketentuan nan bertindak dari BGN.
“Sejauh ini belum ada laporan mengenai dapur MBG di Pamekasan nan ditutup permanen. Semoga pihak dapur MBG dan mitra disiplin dalam menjalankan kebijakan-kebijakan nan sudah ditetapkan,” tukasnya. (nur/zul)

54 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·