JAKARTA, koranmadura.com – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan cakupannya cukup luas.
Said mengatakan, patokan nan baru diberlakukan tersebut belum genap tiga tahun sehingga pelaksanaannya belum cukup waktu untuk dievaluasi secara menyeluruh.
“Ketika norma dibentuk, tujuannya memberikan kepastian terhadap patokan nan bertindak bagi semua pihak. Namun, jika produk norma terlalu sering berubah, justru dapat menimbulkan ketidakpastian patokan itu sendiri,” kata Said dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.
Menurut dia, UU P2SK telah mengatur sejumlah aspek krusial di sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga perlindungan konsumen.
UU tersebut, lanjutnya, antara lain menata kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, patokan itu juga mengatur perlindungan konsumen serta memberikan ruang bagi pengembangan dan akumulasi biaya sektor finansial secara berkelanjutan.
“UU P2SK juga telah menjangkau produk finansial digital seperti aset kripto, financial technology, dan bulion,” ujarnya.
Politisi senior PDI Perjuangan ini menambahkan, cakupan UU P2SK juga telah meliputi perbankan, pasar modal, kurs asing, perasuransian, penjaminan polis, biaya pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.
Dengan cakupan tersebut, dia menilai patokan nan bertindak saat ini sudah memberikan dasar norma bagi pelaku pasar di sektor keuangan.
Karena itu, wacana pembentukan omnibus law baru justru perlu dipertimbangkan secara matang. Said cemas perubahan izin nan terlalu sigap dapat menjadi sinyal bagi pasar bahwa patokan di sektor finansial mudah berubah.
“Pemberlakuan UU P2SK pada 2023 berkonsekuensi terhadap pelaku pasar untuk melakukan penyesuaian, termasuk mengubah model upaya dan melakukan investasi baru,” katanya.
Jika kembali terjadi perubahan besar dalam waktu relatif singkat, lanjut Said, pelaku upaya kudu melakukan penyesuaian ulang. Kondisi tersebut berpotensi menambah biaya bagi pelaku pasar, terlebih sektor finansial juga menghadapi tekanan eksternal.
Menurut Said, salah satu tekanan tersebut berasal dari kebijakan suku kembang global, termasuk kenaikan Fed Rate.
“Yang perlu kita sorong adalah percepatan dan penguatan kapabilitas kelembagaan sektor finansial seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya,” ujarnya.
Said juga menilai setiap perubahan undang-undang semestinya didasarkan pada pertimbangan nan memadai terhadap patokan sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah maupun DPR belum mempunyai kajian menyeluruh mengenai penyelenggaraan UU P2SK nan dapat dijadikan dasar evaluasi.
“Perubahan terhadap undang-undang di sektor finansial kudu mempunyai injakan akademik dan proses teknokrasi nan memadai,” katanya.
Tanpa pertimbangan dan kajian nan cukup, Said cemas perubahan izin justru menimbulkan gejolak baru pada industri finansial dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aturan.
“Karena itu, pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan nan baru belum diperlukan,” tegasnya. (*)

3 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·