Kejari Sumenep Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Lewat Keadilan Restoratif
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menerapkan sistem keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, penuntutan terhadap dua tersangka, ialah Hodri bin almarhum Abdurrahman dan Hamdi bin Sa’at, resmi dihentikan setelah terbit penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.
Penyerahan surat penetapan penghentian penuntutan tersebut berjalan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (23/9/2026).
Surat penetapan itu diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., berbareng Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Rizqi, S.H.
Kajari Sumenep Nislianuddin, M.H., melalui Kasi Pidum Vinsensius Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka merupakan hasil penyelesaian perkara melalui sistem keadilan restoratif (MKR).
Menurutnya, dengan adanya penetapan penghentian penuntutan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, maka proses penuntutan terhadap kedua tersangka tersebut secara resmi dihentikan.
“Dengan telah diserahkannya surat penetapan penghentian penuntutan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, maka proses penuntutan terhadap kedua tersangka dihentikan,” ujar Vinsensius menyampaikan penjelasan Kajari Sumenep.
Ia menambahkan, penerapan sistem keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara nan mengedepankan pemulihan serta penyelesaian secara berkeadilan, sepanjang perkara tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan nan telah ditetapkan.
“Penyelesaian perkara melalui sistem keadilan restoratif dilakukan sesuai dengan ketentuan nan bertindak dan setelah terpenuhinya persyaratan nan telah ditentukan,” jelasnya.
Dengan penetapan terbaru tersebut, Kejari Sumenep hingga 23 September 2026 telah menyerahkan surat penetapan penghentian penuntutan berasas sistem keadilan restoratif terhadap lima orang tersangka.
Capaian tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan kewenangan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan tetap merujuk pada ketentuan norma nan berlaku.
Melalui sistem tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada proses pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan dan penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan para pihak sesuai persyaratan nan ditentukan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·