Ketua Fraksi Gelora Perjuangan DPRD Pamekasan, Saedy Romli saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan, Rabu (19/8/2026).
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Fraksi Gelora Perjuangan DPRD Pamekasan memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Fraksi meminta izin tersebut tidak berakhir pada upaya menyesuaikan patokan wilayah dengan izin nasional, tetapi betul-betul menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gelora Perjuangan DPRD Pamekasan, Saedy Romli saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan, Rabu (19/8/2026).
Ia menilai, perubahan izin nasional nan memperpanjang masa kedudukan kepala desa menjadi delapan tahun kudu dibarengi dengan penguatan pengawasan.
Menurutnya, masa kedudukan nan lebih panjang jangan sampai hanya memperpanjang masa kekuasaan, tetapi kudu menghasilkan keahlian pemerintahan desa nan lebih baik.
“Yang kudu diperjelas adalah gimana memastikan masa kedudukan delapan tahun menghasilkan keahlian nan lebih baik, bukan sekadar masa kekuasaan nan lebih panjang,” katanya saat memberikan pandangan di rapat paripurna.
Fraksi Gelora Perjuangan mendorong adanya pertimbangan keahlian secara berkala dan laporan keahlian tahunan nan dapat diakses masyarakat. Termasuk pengelolaan finansial dan aset desa.
Fraksi meminta transparansi APBDes tidak sekadar dilakukan melalui pemenuhan administrasi, tetapi masyarakat betul-betul mengetahui penggunaan anggaran dan hasil nan diterima.
“Jangan hanya transparan secara administrasi. Masyarakat kudu tahu duit desa digunakan untuk apa, siapa nan menerima faedah dan apa hasilnya,” ujarnya.
Fraksi juga meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperkuat sebagai pengawas pemerintahan desa. Bahkan, Akses BPD terhadap info pemerintahan dan finansial desa kudu diperjelas dalam Raperda.
“Pemerintah wilayah wajib membina dan mengawasi, tetapi kewenangan desa juga kudu tetap dihormati,” ucapnya.
Fraksi Gelora Perjuangan menegaskan bahwa ukuran keberhasilan Raperda tersebut nantinya tidak cukup hanya dilihat dari tertib administrasi.
Regulasi kudu bisa berakibat pada kualitas pelayanan publik, efektivitas shopping desa, pembangunan, partisipasi masyarakat dan kesejahteraan warga.
“Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan tidak menjadi sekadar arsip hukum, melainkan bisa menjawab kebutuhan dan persoalan pemerintahan desa di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (ibl/nda).

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·