SAMPANG, koranmadura.com – Perkara empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) dengan nilai anggaran belasan miliar rupiah belum berkekuatan norma tetap (inkrah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kembali melakukan upaya norma kasasi terhadap putusan banding dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah membenarkan bahwa tim JPU Kejari Sampang telah mengusulkan upaya norma kasasi terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi Lapen.
“Alasan kami melakukan kasasi ialah lantaran penerapan pasal dan mengenai duit pengganti nan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Diecky, sapaan berkawan Diecky Eka Koes Andriansyah, menjelaskan ketidaksesuaian duit pengganti nan dibebankan kepada para terdakwa terdapat pada pengurangan dalam putusan banding.
“Untuk nominalnya bisa dicek SIPP. Jadi, di awal di PN Tipikor Surabaya, kami melakukan upaya banding terhadap empat terdakwa dikarenakan penerapan pasal nan dikenakan kepada para terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan. Di persidangan, berasas kepercayaan kami, itu terbukti Pasal 603, bukan Pasal 604. Kemudian di duit pengganti, di putusan PN itu ada nan sesuai, namun kemudian di putusan bandingnya berbeda dengan tuntutan jaksa,” katanya.
Sementara itu, mengenai putusan kasasi, Diecky menyatakan belum bisa memastikan kapan bakal turun. Menurutnya, upaya norma kasasi nan dilakukan merupakan upaya norma terakhir.
“Kami tidak bisa memastikan kapan selesai, lantaran itu sudah masuk ranahnya Hakim Mahkamah Agung. Dan prosesnya tidak ada waktu nan jelas lantaran ini sidang seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Berdasarkan info dalam SIPP PN Surabaya, dalam putusan banding terdakwa Hasan Mustofa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair serta dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 80 hari. Kemudian dibebankan pidana tambahan berupa duit pengganti senilai Rp17 juta.
Sedangkan dalam amar putusan PN Tipikor Surabaya, terdakwa Hasan Mustofa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair serta dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan. Kemudian dibebankan pidana tambahan berupa duit pengganti senilai Rp489.113.547.
Kemudian, untuk terdakwa Achmad Zahron Wiami, dalam putusan bandingnya juga sama dengan putusan PN Tipikor Surabaya, ialah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair serta dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan. Kemudian dibebankan pidana tambahan berupa duit pengganti senilai Rp63 juta.
Sementara untuk terdakwa Khoirul Umam, dalam putusan bandingnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 80 hari. Kemudian dibebankan pidana tambahan berupa duit pengganti senilai Rp45 juta.
Dalam putusan PN Tipikor Surabaya, terdakwa Khoirul Umam juga diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan. Kemudian dibebankan pidana tambahan berupa duit pengganti senilai Rp45 juta.
Selanjutnya, terdakwa Slamet Iwan Supriyanto dalam putusan bandingnya juga sama dengan putusan PN Tipikor Surabaya, ialah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan. Kemudian dibebankan pidana tambahan berupa duit pengganti senilai Rp145 juta. (MUHLIS/DIK)

57 menit yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·