Pria 55 Tahun di Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 4,28 Gram

1 jam yang lalu 3

SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial HBG (55) ditangkap personil Satresnarkoba Polresta Sumenep lantaran diduga mempunyai narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram.

Pria tersebut ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I, RT 15 RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, mengatakan peralatan bukti tersebut ditemukan di tangan kiri dan saku baju HBG saat dilakukan penangkapan.

Selain sabu, menurutnya, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti lain berupa satu unit telepon seluler, balut rokok, sobekan kertas, isolasi, serta busana nan digunakan HBG saat ditangkap.

Lebih lanjut, AKP Anwar menuturkan, setelah diamankan dan menjalani penggeledahan, HBG mengakui bahwa peralatan bukti narkotika nan ditemukan petugas merupakan miliknya.

“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh peralatan bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, HBG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya nan berlaku.

AKP Anwar menegaskan, kepolisian bakal terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah norma Polresta Sumenep.

“Polresta Sumenep membujuk seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya aktivitas nan berangkaian dengan narkoba. Sinergi masyarakat sangat krusial untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep nan kondusif dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya