KABAR MADURA | Penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial Z (17), penduduk Kecamatan Raas, Sumenep, memasuki babak baru. Setelah family korban menyoroti lambannya penanganan perkara, interogator Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sumenep memastikan bakal turun langsung ke Pulau Raas pada pekan ini untuk mempercepat proses penyidikan.
Langkah jemput bola tersebut dilakukan guna memeriksa saksi-saksi nan berada di wilayah kepulauan sekaligus melengkapi perangkat bukti agar perkara segera menemukan kepastian hukum.
Ayah angkat korban berinisial R mengaku kembali dihubungi interogator setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media. Penyidik, kata dia, menyampaikan rencana pemeriksaan lanjutan sekaligus memberikan perkembangan penanganan perkara.
“Setelah dimediakan itu, polisinya menghubungi saya. Mereka bakal meminta keterangan lagi dari saya,” ujarnya.
R berambisi komitmen tersebut betul-betul diwujudkan dengan segera menetapkan dan menangkap para terduga pelaku.
“Saya hanya mau keadilan untuk anak saya. Pelakunya segera diamankan,” tegasnya.
Kanit PPA Polresta Sumenep, Ipda Johan Wahyudi, membenarkan bahwa tim interogator bakal mendatangi langsung Pulau Raas. Menurutnya, proses investigasi sempat terkendala lantaran adanya pergantian interogator serta sulitnya memeriksa saksi nan berada di wilayah kepulauan.
“Selama ini kami mengalami beberapa kendala. Penyidik nan menangani perkara sempat pindah tugas, kemudian saksi-saksi berada di kepulauan sehingga pemeriksaannya memerlukan waktu,” katanya.
Karena itu, interogator memilih menerapkan sistem jemput bola agar seluruh saksi dapat diperiksa tanpa kudu menunggu mereka datang ke Sumenep.
“Pekan ini personil bakal turun ke Raas untuk melakukan pemeriksaan langsung. Sistem jemput bola ini krusial agar perkara bisa segera diselesaikan,” jelas Johan.
Dia menegaskan, perkara tersebut tetap menjadi prioritas Unit PPA dan tidak bakal dihentikan. Penyidik berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan investigasi sesuai prosedur hingga dapat menentukan langkah norma berikutnya.
“Intinya kami bakal terus memproses semua perkara nan ada di kami, termasuk kasus di Raas ini,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut diduga terjadi pada 25 Juli 2025. Berdasarkan keterangan keluarga, korban dijemput seorang laki-laki berinisial J nan baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dibawa ke area dermaga di Kecamatan Raas, tempat dua laki-laki lainnya berinisial A dan B telah menunggu.
Di letak itu korban diduga diberi minuman hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh ketiga laki-laki tersebut sebelum akhirnya diantar pulang lewat tengah malam.
Peristiwa itu baru terungkap setelah family mendapat info bahwa korban diduga hamil. Setelah didesak memberikan penjelasan, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual nan dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Raas. (ara/waw)

2 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·