KABAR MADURA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang laki-laki berinisial AH (38), penduduk Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, ditangkap saat berada di rumah milik seorang wanita berinisial M nan sekarang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat nan menyebut rumah milik M di Dusun Jambangan, Desa Tanjung Bumi, kerap dijadikan letak transaksi narkotika.
Menindaklanjuti info itu, petugas Unit I Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi kemudian menggerebek letak tersebut pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dari hasil penggerebekan, petugas sukses mengamankan seorang tersangka atas nama AH nan diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Kiswoyo, Senin (3/8/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,51 gram nan diduga siap diedarkan.
Seluruh peralatan bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Unit I Satresnarkoba Polres Bangkalan untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kiswoyo mengatakan, M, nan merupakan pemilik rumah sekaligus diduga sebagai bandar sabu, tetap dalam pengejaran petugas. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangkalan.
“Iya saat itu pemilik rumah dengan inisial M sekaligus letak penyergapan tidak ada. M ini berkedudukan sebagai bandar juga saat ini masuk DPO dan bakal terus kami kembangkan untuk melakukan pengejaran,” pungkasnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·