Polisi Ringkus Warga Desa Polagan Pamekasan Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Berat
PAMEKASAN, MADURA HARI INI– Seorang pria berinisial AF (28), warga Dusun Polagan Utara, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, berhasil diringkus petugas Opsnal Satresnarkoba pada Selasa dini hari (13/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
”Benar, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF di teras rumahnya yang berlokasi di Dusun Polagan Utara, Desa Polagan, Kecamatan Galis,” ujar Evan, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyimpanan obat-obatan terlarang. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka AF yang saat itu sedang berada di teras rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan mendalam, petugas menemukan ribuan butir pil berwarna putih dengan logo “Y” yang siap edar dan disimpan secara terpisah.
”Dari hasil penggeledahan awal di dalam kamar rumah tersangka, petugas menemukan 90 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil logo ‘Y’ dengan full 900 butir, dibungkus plastik merah di dalam lemari,” jelas Kasihumas.
Tidak berhenti di situ, petugas Opsnal Satresnarkoba kembali menemukan paket besar berisi 6 bungkus plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil logo “Y” (total 6.000 butir). Paket bernilai besar tersebut dibungkus plastik hitam, dimasukkan ke kantong tas kain merah, dan dikemas dalam kardus yang diketahui dikirim dari wilayah Probolinggo kepada tersangka AF.
Barang Bukti yang Diamankan
Secara keseluruhan, full barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan meliputi :
– 6.900 (enam ribu sembilan ratus) butir pil/tablet warna putih berlogo “Y”.
– 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna putih/silver (digunakan sebagai sarana transaksi).
– Pembungkus paket berupa plastik klip, plastik merah, plastik hitam, kantong tas kain merah tua, serta 1 buah kardus pengiriman.
Saat ini, tersangka AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya serta pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Menutup keterangannya, Kasihumas Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda dan orang tua di Pamekasan, untuk bersinergi menolak segala bentuk peredaran obat terlarang dan narkotika.
”Kami mengimbau kepada masyarakat Pamekasan agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemui indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap obat-obatan berbahaya di lingkungannya. Polres Pamekasan akan menindak tegas setiap pelaku demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Evan.

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·