Polisi Gerebek Rumah Warga di Sapeken, 635 Pil “Y” Disita

1 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial I (27) setelah menemukan 635 butir Pil “Y” di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat mengenai dugaan transaksi Pil “Y” di rumah dimaksud.

Berdasarkan info tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi. “Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol mini berisi 135 butir Pil ‘Y’ nan dipegang oleh terduga pelaku,” kata IPTU Wijono, Sabtu, 25 Juli 2026.

Polisi kemudian menggeledah bilik di rumah tersebut. Dari penggeledahan itu, ditemukan lima balut plastik nan masing-masing berisi 100 butir Pil “Y”. Ratusan pil tersebut disimpan di dalam sebuah tas hitam merek Vans.

Selain Pil “Y”, polisi turut mengamankan duit tunai nan diduga berangkaian dengan aktivitas penjualan obat tersebut serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sambung IPTU Wijono, I mengakui bahwa seluruh obat tersebut merupakan miliknya. Dia juga mengaku mengedarkan Pil “Y” kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil.

Kepala polisi, I mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang di Banyuwangi. Polisi tetap menyelidiki identitas orang nan diduga menjadi pemasok.

Selanjutnya I beserta peralatan bukti langsung dibawa ke Polsek Sapeken. Perkara tersebut selanjutnya bakal dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan.

“Akibat perbuatannya I dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai peredaran sediaan farmasi nan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya