
KABAR MADURA | Polemik kepemilikan lahan nan digunakan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Taman Kanak-kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV di Pamekasan memasuki babak baru. Perselisihan antara mahir waris dan pihak Muhammadiyah sekarang bergeser ke ranah norma setelah terjadi tindakan pembukaan segel.
Ahli waris nan menyatakan mempunyai kewenangan atas tanah tersebut, Sitti Nurul Aini Siska, resmi membikin laporan ke Polres Pamekasan, Rabu (26/8/2026). Laporan itu berangkaian dengan dugaan pengrusakan segel sekolah nan dilakukan pihak Muhammadiyah. Segel itu sebelumnya dipasang Nurul pada Senin (24/8/2026) malam.
Kuasa norma Nurul, Zaini, mengatakan, bagi pihak mahir waris, pemasangan gembok alias segel merupakan corak penegasan atas kepemilikan tanah tersebut.
“Kami sangat menyayangkan mengenai main pengadil sendiri itu (pembukaan penyegelan oleh pihak Muhammadiyah). Maka dari itu, kami bawa peristiwa ini ke ranah norma untuk mempertahankan hak-hak pengguna kami,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha, menegaskan, tindakan mahir waris memasang segel justru menimbulkan persoalan baru. Sebab, sekolah itu tetap digunakan untuk aktivitas belajar mengajar (KBM). Oleh lantaran itu, pihaknya memilih membuka paksa segel tersebut.
“Saat ini aktivitas belajar mengajar aktif seperti biasa,” ujarnya.
Pihaknya juga menyayangkan laporan nan dibuat mahir waris dan mempertanyakan dasar pelaporan terhadap pihak nan selama ini mengelola lembaga pendidikan tersebut.
“Lucu aja atas laporan tersebut. Lucunya lantaran nan punya lembaga nan dituntut, di dalamnya ada aktivitas belajarnya. ” ungkapnya.
Ainor menegaskan, pihaknya berencana menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Pamekasan mengenai tindakan penyegelan tersebut. Selain persoalan penyegelan, pihaknya juga bakal mengadukan dugaan tindak pidana penyebaran buletin bohong.
“Di Tiktok, ada kontennya nan mengatakan bahwa ketua yayasan dan pembimbing dianggap mafia tanah. Kemungkinan dumas ke polres besok,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermulai ketika mahir waris lahan, Nurul, melayangkan gugatan kepada pihak yayasan dengan sejumlah tuntutan. Dia menilai telah terjadi beragam tindakan nan diduga sebagai perbuatan melawan norma selama lebih dari 50 tahun. Pihak mahir waris menyatakan yayasan telah menguasai lahan tanpa kejelasan status norma nan sah.
Selain mempersoalkan status lahan, Nurul juga keberatan dengan keberadaan bilik mandi nan dibangun di dekat area pemakaman keluarga. Menurutnya, keberatan tersebut telah disampaikan sejak 2023 dan beberapa kali dikomunikasikan kepada pihak yayasan. Namun, hingga sekarang belum ada penyelesaian nan dianggap memuaskan.
Nurul menilai, pembangunan akomodasi tersebut di dekat makam family merupakan corak ketidakhormatan terhadap family wakif dan para leluhur nan dimakamkan di letak tersebut. (nur/zul)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·