TIHT Tembakau 2026 Resmi Naik, Bupati Fauzi Optimistis Harga Panen Lampaui Titik Impas

1 jam yang lalu 2

Sumenep, Penamadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau. Kebijakan tersebut diharapkan bisa memperkuat posisi tawar petani sekaligus menjaga stabilitas tata niaga tembakau di daerah.

Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektoral nan digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026). Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah, asosiasi petani, pelaku usaha, pabrikan rokok, hingga beragam pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penetapan nilai titik lunas merupakan corak komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan petani sebagai pelaku utama sektor pertembakauan.

“Harga titik lunas ini merupakan corak keberpihakan pemerintah wilayah kepada petani. Kami mau seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, lantaran mereka adalah pejuang nan menjaga roda perekonomian wilayah tetap bergerak,” ujar Bupati Fauzi.

Menurutnya, prospek nilai tembakau pada musim panen tahun ini cukup menjanjikan. Luas tanam diperkirakan sekitar 12 ribu hektare alias lebih rendah dibanding beberapa tahun sebelumnya, sementara kebutuhan industri hasil tembakau tetap tetap tinggi.

Kondisi tersebut diperkirakan bakal mendorong persaingan pembelian hasil panen di tingkat petani sehingga nilai jual berkesempatan melampaui titik lunas nan telah ditetapkan pemerintah.

“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau bakal semakin sehat dan nilai di tingkat petani berkesempatan berada di atas nilai impas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan TIHT dilakukan berasas kalkulasi biaya produksi dan komponen upaya tani secara menyeluruh dengan melibatkan beragam unsur terkait.

“Hasil penetapan ini diharapkan menjadi referensi nan setara bagi petani maupun pelaku upaya sehingga tata niaga tembakau melangkah sehat dan tidak ada pihak nan dirugikan,” katanya.

Berdasarkan keputusan nan ditetapkan, TIHT tembakau gunung naik menjadi Rp69.489 per kilogram, alias meningkat sekitar 2,30 persen dibanding tahun lalu.

Sementara itu, TIHT tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, naik sekitar 2,61 persen.

Adapun TIHT tembakau sawah mengalami kenaikan tertinggi, ialah menjadi Rp48.533 per kilogram alias meningkat sekitar 5,08 persen dibanding musim panen 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep berambisi stabilitas perdagangan tembakau tetap terjaga, posisi tawar petani semakin kuat, serta kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau, terus meningkat pada musim panen 2026.

Pemkab Sumenep resmi meningkatkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 untuk seluruh jenis tembakau. Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo optimistis kebutuhan industri rokok nan tetap tinggi bakal mendorong nilai jual tembakau di tingkat petani melampaui nilai impas, sehingga kesejahteraan petani dan tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep semakin membaik. (Red/Emha)

Selengkapnya