Buntut Pembukaan Segel TK ABA IV, PD Muhammadiyah Resmi Dilaporkan ke Polres Pamekasan

2 jam yang lalu 1

Siti Nurul Aini Siska, berbareng kuasa hukumnya, Zaini menunjukkan bukti laporan di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan semakin memanas. Setelah gerbang sekolah digembok mahir waris dan kemudian dibuka paksa oleh pihak Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pamekasan, sekarang persoalan tersebut bergulir ke ranah hukum.

Ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, berbareng kuasa hukumnya, Zaini, melaporkan peristiwa pembukaan paksa gembok gerbang sekolah tersebut ke Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (26/8/2026).

Pelaporan itu dilakukan sebagai langkah norma untuk mempertahankan klaim kepemilikan lahan nan saat ini digunakan sebagai letak TK ABA IV Pamekasan.

Kuasa norma mahir waris, Zaini, mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan pihak Muhammadiyah Pamekasan nan membuka gembok gerbang sekolah pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, tindakan tersebut telah menimbulkan persoalan norma sehingga pihaknya memilih membawa perkara itu kepada abdi negara penegak hukum.

“Dari peristiwa itu ada hal-hal nan memang kudu diselesaikan melalui jalur hukum. Apa nan terjadi waktu itu tentu sangat tidak mengenakkan,” tegas Zaini.

Sementara itu, Siti Nurul Aini Siska menilai pihak Muhammadiyah Pamekasan telah menyatakan lahan tersebut sebagai milik lembaga pendidikan. Klaim itu, menurut Nurul, didasarkan pada pengakuan bahwa lahan dibeli oleh pihak ketiga sebelum kemudian dihibahkan kepada Muhammadiyah.

Namun, Nurul mempertanyakan keberadaan pihak ketiga nan disebut membeli lahan tersebut. Ia juga mengaku belum pernah diperlihatkan bukti sah mengenai transaksi maupun riwayat pengalihan kepemilikan lahan.

“Dari mana mereka kemudian mengaku dibeli oleh pihak ketiga nan kemudian diwakafkan kepada Muhammadiyah? Siapa pihak ketiga ini? Ayo tunjukkan kepada kami,” tantangnya.

Nurul mengatakan, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak family telah melakukan penjelasan dengan pemerintah desa. Dari hasil penjelasan tersebut, dia menyebut lahan nan berada di Desa Laden, Pamekasan, merupakan milik keluarganya sebagai mahir waris Matirap.

Ia juga menyatakan tidak terdapat riwayat hibah, wakaf, maupun jual beli atas lahan tersebut. Atas dasar itu, Nurul menegaskan bakal terus mempertahankan kewenangan nan diyakininya sebagai milik keluarga.

Ia juga meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui sistem hukum, termasuk mengenai tindakan pembukaan gembok gerbang sekolah.

Terpisah, Wakil Pimpinan Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha, mengatakan setiap orang mempunyai kewenangan untuk membikin laporan kepada abdi negara penegak hukum.

Namun, dia mempertanyakan langkah mahir waris nan melaporkan pihak Muhammadiyah setelah gerbang sekolah dibuka.

“Insyaallah besok (27/8/2026) kami bakal melaporkan mengenai tindakan penggembokan secara sepihak itu,” tandas Ainor. (enk/nda)

Selengkapnya