Anggota DPRD Sumenep Dukung Pilkades Serentak Gunakan E-Voting

1 jam yang lalu 1

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Wacana penerapan sistem e-voting dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Sumenep mendapat support dari personil DPRD Sumenep Ahmad Juhairi. Sistem pemungutan bunyi berbasis elektronik itu dinilai menjadi langkah maju untuk memperkuat kerakyatan sekaligus menekan potensi kecurangan dalam pesta kerakyatan di tingkat desa. 

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, mengatakan penggunaan e-voting patut didukung selama penerapannya betul-betul diarahkan untuk menciptakan proses pemilihan nan lebih jujur, transparan dan adil. 

“Iya, jika saya, selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan kerakyatan melangkah secara adil, saya dalam posisi ini mendukung,” kata Ahmad Juhairi.

Politisi Partai NasDem itu apalagi mendorong agar penerapan e-voting tidak dilakukan secara parsial andaikan pilkades digelar secara serentak. Menurutnya, jangan sampai hanya sebagian desa menggunakan sistem elektronik, sementara desa lainnya tetap menggunakan metode konvensional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan standar dalam penyelenggaraan pilkades.

“Karena ini serentak, kemarin saya mendorong kepada dinas mengenai agar seluruh desa kudu menerapkan e-voting. Jangan sampai hanya sebagian desa,” ujarnya.

Juhairi menilai, transformasi sistem pemungutan bunyi kudu dibarengi dengan pembenahan izin pilkades. Salah satu nan menjadi perhatian ialah persyaratan pencalonan kepala desa, termasuk sistem ranking andaikan jumlah bakal calon melampaui lima orang. 

Dia mendorong agar ketentuan nan dinilai berpotensi membatasi kewenangan politik masyarakat dievaluasi. 

“Kami mendorong syarat nan sekiranya membikin kerakyatan kita tidak setara kudu dihapus,” tegasnya. 

Sementara itu, rencana penerapan e-voting di Sumenep saat ini tetap dalam proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Peraturan bupati (perbup) nan bakal menjadi payung norma penyelenggaraan pilkades juga tetap menunggu hasil konsultasi serta pengarahan pemerintah pusat. 

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep memastikan penerapan e-voting belum direncanakan langsung di seluruh desa. 

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Raden Muchlis Santoso, menjelaskan tahap awal bakal dilakukan melalui pilot project di 18 kecamatan wilayah daratan. Masing-masing kecamatan direncanakan memilih satu desa sebagai letak uji coba.

“Untuk sementara nan menjadi pilot project itu 18 kecamatan di daratan. Masing-masing kecamatan satu desa,” ujar Muchlis saat audiensi dengan Spear of Justice.

Namun, DPMD Sumenep belum dapat mengumumkan desa nan bakal menjadi letak uji coba. Penentuan letak tetap mempertimbangkan beragam kesiapan, termasuk aspek teknis dari penyedia sistem alias vendor. (ara/waw)

Selengkapnya