
KABAR MADURA | Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan menggelar monitoring dan pertimbangan (monev) ke sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD) nan menjadi pelaksana teknis anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Pamekasan 2026, Rabu (26/8/2026).
Monitoring tersebut difokuskan pada dua OPD utama pengelola dana, ialah Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan. Dalam pengawasan tersebut, Bagian Perekonomian menerjunkan tim campuran nan melibatkan Bapperida, BPKAD, dan Inspektorat Pamekasan.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sripuji Harijani, melalui Analis Kebijakan Muda SDM Iska Fitrati, menjelaskan bahwa monev tersebut bermaksud untuk mengukur kepatuhan penyampaian laporan hingga ketercapaian sasaran di lapangan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, serta memastikan penggunaan alokasi anggaran tepat sasaran.
Selain itu, penyelenggaraan program dan pencairan DBHCHT tetap mengalami sejumlah hambatan administratif dan teknis. Kendala tersebut berada di Dinsos dan Dinas PUPR Pamekasan. Dalam pemantauan tersebut tim menemukan beberapa persoalan teknis maupun manajemen nan memerlukan penanganan sigap dari OPD pengelola.
Bagian Perekonomian selaku tim sekretariat DBHCHT Pamekasan menemukan masalah pada kelengkapan arsip manajemen pendukung, pemisahan rincian shopping modal, utamanya dengan biaya operasional penyelenggaraan (BOP), hingga adanya akibat sisa kembang bank pada rekening penampung nan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tujuan utama monitoring dan pertimbangan aktivitas DBHCHT adalah memastikan penggunaan anggaran melangkah tepat sasaran. Pemantauan dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyampaian LRP DBHCHT, kesesuaian proporsi alokasi tiap bidang, kesesuaian kegiatan, hingga ketercapaian keluaran antara RKP dan LRP DBHCHT,” ujarnya, Rabu (26/8/2026)
Untuk penyelesaian persoalan tersebut, disepakati sejumlah langkah, salah satunya tindakan sigap berbareng OPD mengenai untuk mencairkan support sosial bagi pekerja pabrik rokok dan pekerja tani tembakau. Penyaluran support ditargetkan terealisasi dalam waktu satu hingga dua pekan.
“Selain itu, Dinsos Pamekasan diwajibkan melakukan penataan rekening penampung agar seluruh sisa kembang mengendap terselesaikan di akhir tahun anggaran untuk menghindari temuan pemeriksaan BPK, serta menyelaraskan arsip DPA dan RKP dengan realisasi di lapangan,” tambahnya.
Kemudian sesuai patokan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, penyaluran BLT diprioritaskan bagi pekerja tani terlebih dahulu. Validasi info pekerja tani dilaksanakan secara unik berbasis info desil, nan bekerja sama dengan Disdukcapil Pamekasan. Sedangkan penerima dari unsur pekerja pabrik rokok diverifikasi melalui keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian pada proyek bentuk seperti pemeliharaan alias pembangunan telaga, Dinas PUPR Pamekasan diminta melakukan reviu teknis akibat bertambahnya tingkat kerusakan dan tingginya masukan masyarakat, serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk permohonan pendampingan hukum.
“Dinas PUPR juga diwajibkan memisahkan pencatatan realisasi antara anggaran utama (konstruksi) dan BOP, serta memastikan seluruh perubahan rincian aktivitas diajukan resmi melalui surat kepala OPD dan pembahasan desk perubahan,” tutupnya. (fit/waw)

2 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·