PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan proses perpanjangan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan secara selektif.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi menjelaskan bahwa sistem perpanjangan perjanjian wajib didasarkan pada usulan resmi Kepala Perangkat Daerah nan telah lolos verifikasi persyaratan.
Ia menekankan bahwa perpanjangan ini sebatas memperbarui lama perjanjian kerja, sedangkan substansi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap mengikat dan bertindak hingga periode perpanjangan berakhir.
“Dasarnya kinerja, kompetensi, dan kebutuhan unit kerja,” kata Kepala BKPSDM Pamekasan, Mohammad Alwi, Kamis, 17 September 2026 hari ini.
Saat ini, proses pengusulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berjalan hingga pemisah akhir pada 21 September 2026 mendatang.
Berdasarkan pemutakhiran info sementara, tercatat ada 10 orang PPPK Paruh Waktu nan dipastikan tidak diusulkan untuk perpanjangan kontrak. Rinciannya meliputi lima orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri (APS), tiga orang memasuki pemisah usia pensiun (BUP), satu orang meninggal dunia, serta satu orang tidak diusulkan akibat pelanggaran disiplin.
Untuk pegawai nan terindikasi indisipliner tersebut, BKPSDM mengantongi bukti tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama tiga bulan berturut-turut melalui rekapitulasi daftar absensi.
BKPSDM menegaskan bahwa filtrasi ketat ini diterapkan demi menjamin seluruh PPPK Paruh Waktu nan diperpanjang mempunyai integritas, dedikasi tinggi, serta selaras dengan porsi kebutuhan organisasi Pemkab Pamekasan. (Sudur/Fine)

3 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·