KABAR MADURA | Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 resmi disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berbareng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dalam sidang paripurna, Kamis (17/9/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tahapan awal sebelum arsip perubahan APBD 2026 dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi APBD Perubahan (P-APBD).
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, mengatakan, terdapat sejumlah perubahan dalam KUA dan PPAS 2026. Salah satunya berangkaian dengan perubahan nomenklatur sejumlah program nan dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Banyak, salah satunya adalah perubahan nomenklatur. Jadi ada beberapa nomenklatur nan kami ubah lantaran tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya usai rapat paripurna di Kantor DPRD Pamekasan.
Selain perubahan nomenklatur, Kiai Kholil mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan verifikasi dan pengesahan untuk memaksimalkan penyelenggaraan program dalam perubahan APBD tersebut. Pengawasan terhadap organisasi perangkat wilayah (OPD) juga bakal diperketat.
Menurutnya, setiap OPD nantinya bakal diminta memaparkan program sekaligus anggarannya sebagai bagian dari upaya pengendalian penyelenggaraan APBD.
“Kontrol bakal kami perketat. Di APBD 2026 ini setiap OPD satu-satu bakal paparan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, H. Ali Masykur, menegaskan, perubahan KUA PPAS tetap memungkinkan mengalami penyesuaian dalam pembahasan P-APBD. Namun, substansinya tetap kudu merujuk pada arsip perencanaan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, arsip nan telah disepakati itu pada dasarnya sebagian besar sudah berorientasi pada visi dan misi Bupati Pamekasan. Pihaknya menargetkan pembahasan perubahan APBD dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
“Semoga angan kami lebih sigap dari perkiraan kami, lantaran nyaris 50 persen masyarakat kita menunggu P-APBD ini sigap digelar,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, lanjut Ali Masykur, legislatif bakal memandang kesiapan perencanaan serta keahlian OPD dalam melaksanakan program. Dia menyebut, percepatan anggaran semestinya tidak dilakukan andaikan perencanaannya belum matang.
“Jika merujuk pada RPJMD, itu sudah memihak kepada kepentingan masyarakat, sesuai dnegan visi misi bupati. Tetapi namanya APBD perubahan, takut ada perubahan di tengah jalan. Tapi meskipun ada perubahan, kami harapkan perubahan itu tetap memihak pada masyarakat,” tukasnya. (nur/zul)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·