Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan saat menggelar Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis (27/8).
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan terus memperkuat sinergi antarinstansi melalui pemanfaatan info keimigrasian nan cepat, aman, dan terintegrasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) nan digelar di Odaita Hotel Pamekasan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan sejumlah lembaga pemerintah dan lembaga mengenai di Kabupaten Pamekasan. Sosialisasi ini menjadi forum untuk memperkenalkan sekaligus memperkuat pemahaman peserta mengenai pemanfaatan LDK.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan, Mario Harri Nathaniel, menjelaskan bahwa LDK merupakan jasa digital Direktorat Jenderal Imigrasi nan dapat digunakan untuk mengusulkan permohonan beragam kebutuhan info keimigrasian.
Data nan dapat diakses melalui jasa tersebut meliputi info visa, perlintasan, izin tinggal, paspor hingga deportasi. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui portal jasa info keimigrasian.
“Pemanfaatan jasa ini diharapkan dapat mempermudah lembaga dalam memperoleh info keimigrasian sesuai kebutuhan dan ketentuan nan berlaku,” ujarnya.
Melalui sistem digital, proses jasa dilakukan mulai dari registrasi, verifikasi arsip hingga pengunduhan data. Mekanisme tersebut tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan info pribadi.
Pemanfaatan LDK juga dinilai bisa memangkas proses birokrasi dalam pertukaran info antarinstansi. Ketersediaan info nan lebih sigap diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan tugas masing-masing lembaga serta pengambilan kebijakan berbasis data.
Dalam sesi diskusi, sejumlah rumor strategis turut menjadi pembahasan. Salah satunya berangkaian dengan penyelarasan info pemohon paspor haji dan umrah nan mengalami perbedaan maupun plagiatisme identitas.
Persoalan tersebut, salah satunya, dapat terjadi akibat penggunaan jasa perantara dalam proses pengurusan dokumen. Kantor Imigrasi Pamekasan menjelaskan bahwa penanganannya dapat dilakukan melalui sistem Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal dan publikasi Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dengan tetap merujuk pada ketentuan norma nan berlaku.
Pembahasan juga menyoroti integrasi info Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya mengenai Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi PMI nan menghadapi persoalan di luar negeri.
Data tersebut telah tersinkronisasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dapat terdeteksi melalui portal LDK. Integrasi info diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi sekaligus mencegah penyalahgunaan arsip keimigrasian untuk keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Selain itu, peserta juga membahas kebutuhan akses info bagi sejumlah lembaga vertikal nan mempunyai sistem manajemen tersendiri. Kantor Imigrasi Pamekasan membuka ruang koordinasi dan pertukaran info secara langsung andaikan terdapat hambatan administratif dalam proses pendaftaran maupun publikasi arsip resmi di tingkat daerah.
Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendorong seluruh lembaga mengenai agar dapat memanfaatkan LDK secara optimal.
Penguatan integrasi info diharapkan bisa meningkatkan efektivitas koordinasi lintas instansi, memperkuat pelayanan publik dan pengawasan, serta mewujudkan pengelolaan info keimigrasian nan lebih akuntabel dan terintegrasi. (nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·