SUMENEP, portalmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi potensi kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2026 nan menginstruksikan seluruh jejeran dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Surat Edaran nan ditandatangani pada Selasa (1/8/2026) tersebut memuat patokan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta larangan keras melakukan pembukaan lahan dengan langkah dibakar.
Bupati Fauzi menegaskan bahwa penanganan ancaman Karhutla memerlukan kerjasama erat dari beragam pihak. Penguatan sinergi ini krusial agar ancaman musibah selama musim kekeringan tahun 2026 dapat ditekan secara optimal.
“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, lembaga vertikal, bumi usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan, hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fauzi, sebagaimana dihimpun oleh portalmadura.com.
Instruksikan Camat hingga Kades Lakukan Sosialisasi Langsung
Guna memastikan pesan ini sampai ke tingkat tapak, Bupati menginstruksikan para camat, lurah, hingga kepala desa untuk turun langsung ke lapangan. Mereka diminta aktif menyosialisasi larangan pembakaran lahan kepada penduduk sekaligus membujuk masyarakat segera melapor jika menemukan potensi titik api.
Selain sosialisasi, Pemkab Sumenep juga konsentrasi melakukan pemetaan dan inventarisasi area rawan Karhutla. Pemantauan titik panas (hotspot) bakal dilakukan secara berkala demi mempercepat penanganan awal sebelum api membesar.
“Personel kudu siap siaga. Kesiapan sarana, prasarana, dan peralatan penanganan Karhutla juga kudu dipastikan agar respons di lapangan dapat dilakukan secara sigap dan tepat,” tegasnya.
Fauzi menambahkan, langkah preventif ini merupakan komitmen nyata Pemkab Sumenep dalam melindungi keselamatan penduduk dan lingkungan dari ancaman bencana. Kendati demikian, dia mengingatkan agar proses pencegahan di lapangan tetap menghormati kearifan lokal nan bertindak di masyarakat.
Bagi masyarakat nan menemukan indikasi alias kejadian Karhutla di wilayahnya, Pemkab Sumenep mengimbau untuk segera berkoordinasi dan melapor melalui jasa Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), alias Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·