Perkara Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Babak Penentuan, Tiga Terdakwa Hadapi Replik, Dua Menanti Vonis Hakim
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Penanganan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki fase paling menentukan. Setelah melewati rangkaian penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terdakwa, sekarang proses norma bergeser ke tahapan akhir nan bakal menguji kekuatan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam waktu kurang dari dua pekan, enam terdakwa bakal menghadapi agenda norma nan berbeda. Tiga terdakwa memasuki tahap pembacaan replik, satu terdakwa tetap menjalani pembuktian, sedangkan dua terdakwa lainnya tinggal menunggu vonis majelis hakim.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, S.H., M.H., mengatakan seluruh agenda persidangan telah ditetapkan dan bakal berjalan pada awal Agustus 2026.
“Untuk terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun, agenda persidangan pada 3 Agustus 2026 adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan alias pledoi nan telah disampaikan sebelumnya,” kata Endro dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (28/7/2026).
Menurut Endro, pada hari nan sama, terdakwa Ari Her Sofiawanudin tetap menjalani agenda pembuktian. Sementara dua terdakwa lainnya, ialah Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., bakal menghadapi agenda pembacaan putusan oleh majelis pengadil pada 10 Agustus 2026.
“Setiap perkara melangkah sesuai tahapan masing-masing lantaran proses persidangannya tidak seluruhnya berada pada fase nan sama. Jaksa Penuntut Umum bakal mengikuti seluruh agenda nan telah ditetapkan majelis hakim,” ujarnya.
Endro menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumenep tetap berkomitmen mengawal proses persidangan hingga seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan norma tetap (inkracht).
“Kami menghormati independensi majelis pengadil dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Kejaksaan bakal menjalankan tugas penuntutan secara ahli sesuai fakta-fakta nan terungkap di persidangan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi BSPS menjadi salah satu perkara nan mendapat sorotan luas masyarakat Sumenep. Program support pemerintah nan semestinya menjadi solusi peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru diduga disalahgunakan dalam pelaksanaannya hingga berujung pada proses pidana terhadap sejumlah pihak.
Agenda pembacaan replik pada 3 Agustus menjadi tahapan krusial bagi penuntut umum untuk menjawab seluruh argumentasi pembelaan nan diajukan para terdakwa. Replik sekaligus menjadi penegasan sikap JPU sebelum majelis pengadil memasuki tahap pertimbangan akhir.
Sementara itu, pembacaan putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah pada 10 Agustus diperkirakan menjadi salah satu momen paling krusial dalam penanganan perkara BSPS. Putusan tersebut bakal menjadi penilaian yuridis majelis pengadil atas seluruh perangkat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun kebenaran nan terungkap selama persidangan.
Di sisi lain, proses pembuktian terhadap Ari Her Sofiawanudin tetap berlangsung. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menghadirkan perangkat bukti tambahan sebelum perkara memasuki fase tuntutan dan putusan.
Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi BSPS bakal terus dikawal hingga tuntas sebagai corak komitmen penegakan norma nan profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik sekarang menanti hasil akhir persidangan nan bakal menjadi penentu arah penyelesaian salah satu perkara korupsi nan paling menyita perhatian di Kabupaten Sumenep sepanjang 2026.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·