KABAR MADURA | Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan Polres Bangkalan dalam membongkar praktik penimbunan Solar bersubsidi ilegal.
Langkah sigap abdi negara penegak norma ini dinilai sebagai upaya krusial dalam melindungi hak-hak masyarakat mini nan berjuntai pada pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Harisandi menegaskan bahwa urusan pengedaran BBM menyangkut rencana hidup orang banyak, sehingga segala corak penyelewengan dan tindak kejahatan di sektor ini kudu ditindak tanpa kompromi.
“Kami memberikan apresiasi penuh kepada Polres Bangkalan. Urusan BBM ini berangkaian langsung dengan kepentingan publik, sehingga praktik penimbunan seperti ini memang kudu ditindak tegas,” paparnya, Rabu (22/7/2026)
Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menekankan bahwa penimbunan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran norma biasa, melainkan tindakan nan merampas kewenangan masyarakat rentan. Ketika pasokan disedot oleh oknum tak bertanggung jawab, kesiapan Solar di lapangan menjadi sangat terbatas.
Dampaknya langsung menghantam sektor-sektor vital perekonomian daerah, mulai dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penyedia pikulan umum, hingga para nelayan.
Akibat praktik penimbunan tersebut, kuota harian Solar subsidi nan semestinya mencukupi kebutuhan penduduk menjadi sigap habis. Kondisi ini memaksa masyarakat mini membeli Solar non-subsidi dengan nilai nan jauh lebih mahal demi menyambung hidup, apalagi tidak sedikit nan terpaksa menghentikan operasional lantaran membengkaknya biaya produksi.
Secara khusus, politisi nan juga mantan wartawan tersebut menyoroti kondisi masyarakat pesisir di Pulau Madura nan kerap menjadi korban paling terdampak dari kelangkaan bahan bakar ini. Ketiadaan Solar subsidi membikin para nelayan di wilayah pesisir Madura kerap kesulitan mendapatkan bahan bakar, nan pada akhirnya mengganggu aktivitas melaut dan menggerus pendapatan harian family mereka.
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, Solar subsidi nan ditimbun tersebut didapat melalui jalur tidak resmi dan diduga kuat bukan berasal dari pembelian langsung di SPBU. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan pengedaran terlarangan nan terorganisir. Oleh lantaran itu, Harisandi mendesak abdi negara penegak norma agar tidak berakhir pada penangkapan pelaku di lapangan semata. Ia mendorong pengusutan tuntas hingga membongkar jaringan pengedaran BBM terlarangan ini sampai ke tokoh utama demi mencegah terulangnya kasus serupa.
Sebelumnya, jejeran Polres Bangkalan sukses membekuk seorang buronan kasus penimbunan Solar terlarangan berinisial R (53), penduduk asal Kabupaten Pamekasan. Penangkapan R merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus sebelumnya nan telah menetapkan lima orang tersangka. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa 247 jeriken kapabilitas 35 liter, dua unit tandon berangka aluminium, serta 55 lembar rekening surat kabar nan mengindikasikan alur transaksi BBM terlarangan tersebut. Solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan secara sistematis dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali demi meraup untung pribadi. (Rul)

3 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·