Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

2 jam yang lalu 2

Sejumlah aktivis pecinta lingkungan menanam mangrove di letak terjadinya dugaan pengrusakan tepatnya di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN | KLIKMADURA – Penanganan dugaan perusakan area rimba mangrove di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan.

Ketua Komnas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya, Nur Faisal, memprotes lambannya penanganan laporan nan hingga sekarang belum menunjukkan kepastian hukum.

Menurut Nur Faisal, dugaan perusakan mangrove tersebut telah dilaporkan berbareng Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) ke Polres Pamekasan sejak 19 Januari 2024. Namun, setelah lebih dari dua tahun, proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kejelasan.

“Kami mempertanyakan kesungguhan Polres Pamekasan dalam menangani laporan dugaan perusakan mangrove di Desa Ambat. Laporan itu sudah kami sampaikan sejak 19 Januari 2024, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” katanya.

Ia menilai rentang waktu tersebut sudah lebih dari cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana nan dilaporkan. Karena itu, abdi negara penegak norma diminta segera menuntaskan penyelidikan agar ada kepastian norma bagi semua pihak.

“Proses penegakan hukumnya sangat lambat. Kami menilai tidak ada kepastian hukum. Polres Pamekasan tidak boleh lalai terhadap tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Nur Faisal mengungkapkan, lambannya proses norma juga berakibat terhadap upaya pemulihan lingkungan. Menurut dia, area nan diduga mengalami kerusakan belum dapat direhabilitasi secara maksimal lantaran tetap berangkaian dengan proses norma nan belum tuntas.

“Ekosistem pesisir di Desa Ambat menjadi korban. Kami belum bisa melakukan reboisasi secara total. Beberapa kali kami menanam, tidak semuanya tumbuh lantaran kondisi lahannya sudah berubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama dua tahun terakhir ARCI telah melakukan penanaman sekitar 20 ribu bibit mangrove sebagai corak kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir. Namun, upaya tersebut dinilai tidak bakal maksimal andaikan dugaan perusakan tidak diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kami sudah menanam sekitar 20 ribu bibit mangrove. Tetapi, jika pelaku dugaan perusakan tidak diproses secara hukum, maka upaya pengamanan lingkungan bakal terus menghadapi hambatan. Kami meminta ada kepastian norma agar keadilan betul-betul ditegakkan,” pungkasnya. (nda)

Selengkapnya