Dugaan Pungutan PTSL Desa Geger Masuk Tahap Penyidikan, BPN Bangkalan Diperiksa Kejari

2 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Geger, Kecamatan Geger, Bangkalan, terus bergulir. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sekarang tengah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Kepala BPN Bangkalan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan perkara tersebut oleh pihak kejaksaan.

“Sedang berproses di Kejaksaan,” ujarnya singkat, Rabu (22/7/2026).

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Geger, Sholeh, mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyimpangan PTSL itu telah bergulir sekitar satu tahun. Menurutnya, hingga sekarang pihak nan telah dipanggil oleh abdi negara penegak norma baru berasal dari BPN.

“Sudah lama, sekitar satu tahun. Kalau dari pihak penduduk belum ada nan dipanggil Kejaksaan,” tuturnya.

Madura FM

Sholeh menjelaskan, persoalan itu bermulai dari dugaan pungutan terhadap penduduk nan mengusulkan sertifikat melalui program PTSL. Dari sekitar 2.300 pemohon nan tersebar di 10 dusun, masing-masing disebut diminta bayar sekitar Rp300 ribu untuk proses publikasi sertifikat.

“Ya, Rp300 ribu dikali 2.300 pemohon itu untuk proses sertifikat,” sebutnya.

Selain pungutan itu, Sholeh juga mengaku menerima info adanya biaya nan dibebankan kepada penduduk untuk proses kembali nama sertifikat dengan nominal nan berbeda-beda.

“Kalau kembali nama ada nan diminta Rp4,2 juta, ada juga nan Rp5 juta,” ujarnya.

Setelah polemik mencuat, kata Sholeh, sebagian duit nan telah dibayarkan penduduk memang sudah dikembalikan. Namun, pengembalian itu baru dilakukan kepada sebagian penduduk di dua dusun dan belum mencakup seluruh masyarakat nan telah melakukan pembayaran.

“Baru sebagian nan dikembalikan. Itu pun baru dua dusun dan belum semuanya selesai,” jelasnya.

Sebagai pendamping warga, Sholeh menyebut, sejak awal telah menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dengan mempertemukan seluruh penduduk berbareng pihak nan melakukan pungutan.

Menurutnya, andaikan memang terjadi kekeliruan, pihak nan melakukan pungutan semestinya mengakui kesalahan, mengembalikan duit kepada masyarakat, serta meminta maaf agar persoalan tidak semakin berlarut.

“Saya hanya mendampingi kemauan warga. Dari awal saya menyarankan jika memang ada kesalahan, akui, kembalikan uangnya, lampau minta maaf agar persoalan selesai. Tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

Sholeh juga menegaskan bahwa saat penduduk mendatangi BPN untuk meminta penjelasan, mereka memperoleh info bahwa pada saat itu belum terdapat pengajuan PTSL dari Desa Geger.

“Waktu kami tanyakan ke BPN, belum ada pengajuan sama sekali dari desa pada tahun 2024-2025. Padahal duit dari penduduk sudah dipungut. Kalau memang belum ada pengajuan, menurut saya ini patut dipertanyakan,” tambahnya.

Meski demikian, Sholeh mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana aliran biaya hasil pungutan tersebut. Dugaan mengenai pihak nan menerima maupun mengelola biaya itu tetap kudu dibuktikan melalui proses norma nan sedang berjalan.

Dia berambisi abdi negara penegak norma dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Harapan saya abdi negara penegak norma segera mengambil tindakan agar masyarakat mendapat kepastian norma dan persoalan ini sigap selesai,” tuturnya.

Sholeh memperkirakan total kerugian masyarakat akibat dugaan pungutan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Jika ditambah dengan dugaan pungutan untuk proses kembali nama sertifikat, nilainya diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

“Ya jika di total keseluruhan bisa sampai 800 juta lebih dan jika sedari awal tidak ada pengurusan pendaftaran PTSL bisa diduga penipuan,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya