KABAR MADURA | Menjelang musim panen tembakau 2026, belum satu pun pabrikan maupun penyimpanan tembakau mengusulkan permohonan izin pembelian kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran lantaran petani dalam waktu dekat mulai memasuki masa panen dan penjualan hasil tembakaunya.
Sementara itu, tanggungjawab mengantongi izin pembelian telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan tata niaga tembakau nan tertib sekaligus memberikan kepastian bagi petani.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso, membenarkan hingga pekan pertama Agustus 2026 belum ada satu pun pabrikan alias penyimpanan nan mengusulkan permohonan izin pembelian.
“Belum ada. Kami hanya menangani proses manajemen perizinannya. Terkait tata niaga alias industrinya menjadi kewenangan Diskop UKM Perindag lantaran mereka nan memahami patokan dan teknis tata niaganya,” ujarnya.
Heru menjelaskan, setiap permohonan izin nan masuk bakal diteruskan kepada Diskop UKM Perindag Sumenep untuk dilakukan verifikasi manajemen dan teknis sebelum diterbitkan rekomendasi.
“Setelah diverifikasi, Diskop UKM Perindag bakal memberikan rekomendasi kepada kami apakah layak diberikan izin pembelian alias tidak,” katanya.
Dia menegaskan, izin pembelian wajib diperbarui setiap tahun lantaran mempertimbangkan kemungkinan adanya perubahan kapabilitas penyimpanan maupun ketentuan lainnya.
“Harus setiap tahun. Jangan sampai penyimpanan nan kapasitasnya hanya 10 ton justru diberikan izin membeli hingga 100 ton. Karena itu perlu pertimbangan setiap tahun,” tegas Heru.
Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, mengingatkan bahwa penyimpanan maupun pabrikan nan belum mengantongi izin tidak diperbolehkan melakukan pembelian tembakau.
“Sesuai petunjuk perbup, andaikan tetap melakukan pembelian tanpa izin, bakal dikenakan hukuman mulai dari teguran tertulis pertama dan kedua, penghentian sementara hingga pencabutan izin,” katanya.
Menurut Ramli, keberadaan izin pembelian juga menjadi referensi bagi penyimpanan dan pabrikan dalam menyampaikan agenda pembelian serta info nilai kepada petani sehingga proses pemasaran hasil panen dapat melangkah lebih tertib.
“Dengan perizinan ini diharapkan seluruh tembakau petani terserap dan baik petani maupun pabrikan sama-sama mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Di sisi lain, personil Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak hanya menunggu pengajuan izin dari pihak penyimpanan dan pabrikan, tetapi juga aktif melakukan pengawasan dan pendampingan agar tata niaga tembakau melangkah sesuai aturan.
Menurutnya, pemerintah kudu datang secara berkepanjangan untuk memperjuangkan kepentingan petani, mulai dari memastikan seluruh pembeli mematuhi izin hingga mengawal nilai jual agar tidak merugikan petani.
“Pemkab kudu aktif dan berkesinambungan memperjuangkan petani tembakau. Jangan hanya membikin aturan, tetapi juga memastikan seluruh penyimpanan dan pabrikan mematuhinya. Petani kudu mendapat kepastian pasar dan nilai nan layak,” tegas Juhari.
Dia menambahkan, koordinasi lintas OPD perlu diperkuat agar proses perizinan tidak menghalang aktivitas pembelian saat musim panen dimulai.
Diketahui, Pemkab Sumenep telah menetapkan titik lunas nilai tembakau tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026 sebagai referensi dalam penyelenggaraan tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep. (ara/waw)

18 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·