SUMENEP, koranmadura.com – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu nan bekerja sebagai perawat di Puskesmas Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial MT (38) tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kamis , 29 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi kristal putih nan diduga sabu di dalam tas selempang milik MT. Barang tersebut mempunyai berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram alias total 1,33 gram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial MS (32), nan diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Dari situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul peralatan haram itu. Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari nan sama, petugas menangkap MS di teras rumahnya di area Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang itu dibungkus menggunakan dompet mini berwarna hitam dan disimpan di rak dapur.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan elektrik, sejumlah plastik klip, perangkat nan diduga berangkaian dengan penggunaan alias penakaran sabu, dua unit telepon genggam, duit tunai Rp 1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.
Dengan demikian, total peralatan bukti sabu nan diamankan dari kedua laki-laki tersebut mencapai sekitar 3,50 gram.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah norma Polresta Sumenep. Kami bakal terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan terlibat,” ujar Kompol Sjaiful, Jumat, 30 Oktober 2026.
Saat ini, MT dan MS beserta peralatan bukti telah diamankan di instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya aktivitas nan berangkaian dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tambahnya. FATHOL ALIF

4 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·