Diduga Ada Manipulasi LPDH, 26 SPPG di Sampang Terancam Disetop BGN

1 jam yang lalu 2

Sekretaris Satgas MBG Sampang, Sudarmanto. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Sebanyak 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang masuk dalam daftar penghentian operasional unik Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain persoalan ketidakpatuhan dalam pelaporan penggunaan biaya harian, muncul dugaan ketidaksesuaian info dalam Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) nan menjadi instrumen pertanggungjawaban finansial program tersebut.

Sekretaris Satgas MBG Sampang, Sudarmanto, membenarkan bahwa persoalan nan menyebabkan puluhan SPPG tersebut masuk dalam daftar berangkaian dengan pelaporan LPDH. Ia juga mengakui adanya ketidaksesuaian dalam laporan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan manipulasi data.

“Ya benar, mengenai LPDH,” ujar Sudarmanto saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan manipulasi info dalam laporan tersebut, Sudarmanto menyatakan terdapat ketidaksesuaian. “Jelasnya ada ketidaksesuaian,” ungkapnya.

Penghentian operasional tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat nan ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, menetapkan penghentian kewenangan operasional mulai 2 November 2026.

Keputusan itu didasarkan pada hasil pemantauan pengunggahan LPDH melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) selama periode 5–28 Oktober 2026.

Dalam pemantauan tersebut, BGN menemukan sejumlah SPPG tidak mengunggah laporan penggunaan biaya harian, sedangkan sebagian lainnya hanya mengunggah laporan maksimal lima kali dalam sepuluh Hari Pelayanan Efektif.

Berdasarkan lampiran surat tersebut, 26 SPPG nan masuk dalam daftar tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang. Wilayah nan tercantum meliputi Kecamatan Sampang, Pangarengan, Omben, Ketapang, Kedungdung, Tambelangan, Robatal, hingga Sokobanah.

Dalam arsip nan menjadi dasar pemberhentian itu, nama-nama SPPG tercantum pada nomor urut 1263 hingga 1288. Namun, dugaan manipulasi info perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan corak ketidaksesuaian nan terjadi serta pihak nan bertanggung jawab.

LPDH merupakan instrumen pertanggungjawaban penggunaan biaya operasional MBG nan wajib disusun setiap Hari Pelayanan Efektif.

Penyusunannya melibatkan pengawas keuangan, kepala SPPG, serta perwakilan yayasan alias mitra sebelum laporan diunggah melalui SIPGN sesuai format dan ketentuan BGN.

BGN menetapkan penghentian seluruh kewenangan operasional bagi SPPG nan tercantum dalam lampiran surat tersebut. Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui rekening virtual alias virtual account dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

Untuk memulihkan status operasional, setiap SPPG diwajibkan menyelesaikan penyusunan dan pengunggahan LPDH sesuai ketentuan nan berlaku. Proses tersebut kudu melibatkan pengawas keuangan, kepala SPPG, serta perwakilan yayasan alias mitra.

Kewajiban pelaporan juga tetap bertindak setelah operasional kembali berjalan. Setiap SPPG kudu menyampaikan LPDH untuk seluruh Hari Pelayanan Efektif selama menjalankan program MBG.

Dalam surat tersebut, BGN menyatakan keputusan pemberhentian dapat ditinjau kembali andaikan ditemukan kekeliruan alias ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya.

BGN juga menegaskan bahwa pelayanan manajemen kudu dilaksanakan secara profesional, transparan, serta bebas dari pungutan maupun gratifikasi.

Penghentian operasional unik terhadap 26 SPPG di Sampang itu dijadwalkan mulai bertindak pada 2 November 2026. (ali/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0