Modus Potong Kabel Kontak Motor, Dua Pemuda Sampang Dibekuk

12 jam yang lalu 5

SAMPANG, koranmadura.com – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus memotong kabel kontak sukses diungkap abdi negara kepolisian. Dua pemuda berinisial F (34), penduduk Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dan AR diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menyatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan tersebut bermulai ketika adik ipar korban meminjam sepeda motor Honda Vario 125 CC berwarna merah dengan nomor polisi L 5627 AAV untuk berjamu ke rumah mertuanya.

Rumah tersebut berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tepatnya di Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Sepeda motor korban itu dibawa hingga sore sekitar pukul 15.30 WIB oleh adik ipar korban. Dan sekitar pukul 18.30 WIB, adik ipar korban lagi-lagi keluar rumah dan berpamitan pada korban untuk pergi lagi ke rumah mertuanya,” katanya, Jumat, 7 Agustus 2026.

Lanjut Iptu Fajri menceritakan, keesokan harinya sekitar pukul 04.30 WIB, adik ipar korban bergegas pulang dan memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motornya raib.

“Adik ipar korban pulang dan membangunkan korban dengan memberitahukan bahwa sepeda motornya nan diparkir di teras rumah mertuanya raib,” ujarnya.

Mendengar berita sepeda motor nan dipakai adik iparnya hilang, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang pada Senin, 4 Agustus 2026 kemarin.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan beragam informasi, kami pun kemudian mengungkap terduga pelaku pencurian sepeda motor korban,” terangnya.

Pihaknya mengatakan, dalam kasus tersebut, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial F dan AR. Sedangkan peran kedua terduga pelaku, ialah bersama-sama bertindak saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Modus operandinya ialah mereka menggunting kabel kontak sepeda dan kemudian saat dirasa aman, barulah disambung dengan kabel lainnya sehingga sepeda motor bisa nyala,” katanya.

Terduga pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Sampang, diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Terduga pelaku F diamankan di wilayah Kecamatan Kedungdung.

“Dan setelah dikembangkan, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku AR juga diamankan di Jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung. Keduanya sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk disidik lebih lanjut. Dan kedua terduga pelaku terancam Pasal 447 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)

Selengkapnya