Lora Cabul di Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

6 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Sidang pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati oleh terdakwa lora Suhaimi, pengasuh Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kuasa norma korban, Risang Bima Wijayam, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan balasan 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung di hadapan terdakwa dan majelis hakim.

“Tuntutan oleh JPU itu disampaikan di muka persidangan 12 tahun penjara, hanya jika tuntutan restitusi ada juga, hanya pastinya saya tetap belum mendapatkan keterangan resmi,” katanya.

Pihak family korban merasa tuntutan tersebut tetap belum maksimal. Sebab, perbuatan terdakwa dinilai telah berakibat terhadap masa depan korban.

“Kalau pihak family korban, tentunya merasa tidak puas dengan tuntutan tersebut, namun JPU punya pertimbangan norma tersendiri berdasar norma nan berlaku,” terangnya.

Keluarga berambisi terdakwa mendapat balasan lebih berat. Namun, pihak family tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis pengadil agar putusan nan dijatuhkan dapat maksimal sesuai kebenaran persidangan.

“Kita tunggu putusan pengadil sesuai kebenaran persidangan dengan memutus seadil-adilnya,” tuturnya.

Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Andy Rachman, mengatakan sidang kasus pelecehan seksual oleh oknum lora terhadap santrinya digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan perincian tuntutan lantaran perkara tersebut berangkaian dengan pelecehan seksual.

“Memang sidangnya tadi, tapi kami belum boleh menyampaikan detailnya lantaran belum putusan, kelak kami sampaikan saat sudah ada putusan hakim,” singkatnya.

Kasus pelecehan tersebut viral pada akhir tahun 2025. Setelah sempat membawa kabur korban, lora S menyusul kakaknya, UF, nan lebih dulu ditahan. UF kemudian divonis balasan 12 tahun penjara, tetapi tetap mengusulkan banding di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0