BANGKALAN, koranmadura.com – LSM LIRA Bangkalan mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan bertindak tegas atas dugaan pelanggaran di RSIA Glamor. Sorotan mereka mencakup aspek perizinan, arsip lingkungan, hingga standar pelayanan medis.
Desakan tersebut disampaikan saat LIRA menggelar tindakan demonstrasi di depan Kantor Dinkes Bangkalan, Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam tindakan itu, mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap akomodasi kesehatan tersebut.
Koordinator Lapangan Aksi, Mahmudi Ibnu Khotib, mengatakan pihaknya meminta keterbukaan Dinas Kesehatan mengenai dugaan ketidakpatuhan RSIA Glamor terhadap ketentuan pelayanan kesehatan.
Dia menegaskan, seluruh akomodasi kesehatan wajib memenuhi arsip perizinan dan arsip lingkungan sesuai klasifikasinya. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan.
“Rumah sakit maupun akomodasi kesehatan lainnya kudu memenuhi arsip nan dipersyaratkan. Jika tidak, kudu ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Mahmudi.
Mahmudi juga meminta Dinas Kesehatan berbareng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan monitoring terhadap seluruh akomodasi kesehatan di Bangkalan. Menurutnya, hukuman kudu diberikan andaikan ditemukan pelanggaran.
Selain persoalan administrasi, peserta tindakan lainnya, Mathur Husyairi, menyoroti dugaan pelayanan medis di RSIA Glamor. Pihaknya mengaku menerima info adanya pasien nan diduga mendapatkan pelayanan tanpa kehadiran langsung master ahli anak.
“Informasi nan kami terima, ada pelayanan tanpa master ahli anak secara langsung dan dilakukan melalui konsultasi daring. Ini perlu dievaluasi,” katanya.
Mathur meminta Dinkes segera memeriksa aspek perizinan, arsip lingkungan, serta standar pelayanan medis di RSIA Glamor. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta memberikan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku.
Kepala Dinkes Kabupaten Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti tuntutan tersebut. Pemeriksaan bakal dilakukan berbareng lembaga terkait.
“Kami bakal menindaklanjuti setiap laporan nan masuk, melakukan pembinaan dan pengawasan agar akomodasi kesehatan melangkah sesuai ketentuan,” ujar dr. Nunuk.
Dia menambahkan, Dinkes juga rutin melakukan monitoring dan pertimbangan terhadap akomodasi pelayanan kesehatan, termasuk inspeksi berkala setiap tiga bulan.
“Apabila ditemukan pelanggaran izin maupun standar pelayanan, tentu bakal ditangani sesuai sistem dan patokan nan berlaku,” tegasnya. (MAHMUD/DIK)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·