BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan sukses meringkus S (39), pelaku tindakan kejahatan penjambretan perhiasan emas senilai miliaran rupiah di area Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tersangka nan merupakan penduduk Desa Daleman, Kecamatan Galis ini dicokok polisi kurang dari 24 jam pasca kejadian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo menyampaikan bahwa korban merupakan seorang pedagang emas nan dibuntuti pelaku seusai berdagang di Pasar Kedungdung. Sesampainya di Jalan Raya Patereman, Kecamatan Modung, perhiasan emas milik korban dirampas secara mendadak.
“Kurang dari 24 jam, personil Satreskrim sukses mengungkap tindak pidana pencurian emas di Kecamatan Modung,” kata AKBP Wibowo saat konvensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu, 2 September 2026 hari ini.
AKBP Wibowo menerangkan, keberhasilan pengungkapan kasus super sigap ini diraih usai interogator menganalisis rekaman CCTV di sekitar rute pelarian, menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta menghimpun keterangan para saksi hingga mengarah kuat pada sosok tersangka S.
Dari tangan tersangka, jejeran kepolisian menyita peralatan bukti perhiasan berbobot fantastis, di antaranya cincin seberat 400 gram senilai Rp400 juta, kalung 200 gram senilai Rp200 juta, dan gelang 300 gram senilai Rp300 juta. Total akumulasi peralatan bukti perhiasan nan diamankan menembus nominal Rp1,189 miliar.
Selain itu, polisi menyita liontin/bandol senilai Rp150 juta, cincin anak-anak senilai Rp250 juta, leburan emas Rp80 juta, serta duit tunai pecahan 2.500 Ringgit Malaysia (setara Rp9 juta). Tersangka juga disinyalir melancarkan tindakan serupa di wilayah Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
“Korban dari toko pulang ke rumah sudah diikuti pelaku. Setelah sampai, pelaku mengambil peralatan emas tersebut,” jelas Wibowo.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka S sekarang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan dan dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman balasan maksimal lima tahun penjara. (Mahmud/Fine)

2 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·