KABAR MADURA | Kesabaran Abd Hamid, pensiunan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tampaknya telah mencapai batas. Setelah bertahun-tahun penghasilan pensiunnya dipotong akibat angsuran nan diduga tidak pernah dia ajukan, korban sekarang memberikan ultimatum kepada BRI Sumenep.
Didampingi tim kuasa norma dari Kantor Advokat Rudi Hartono Associate, Abd Hamid kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep, Selasa (4/8/2026), untuk menuntut pemulihan haknya. Namun hingga kini, pihak bank disebut tetap belum memberikan kepastian meski perkara pidana nan menjerat oknum pegawainya telah berkekuatan norma tetap (inkrah).
Kuasa norma korban, Kamarullah, mengatakan pihaknya sudah acapkali beritikad baik menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Sudah delapan kali kami datang dan berdiskusi. Jawabannya selalu sama, diminta menunggu keputusan pimpinan. Padahal pelaku sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusannya sudah inkracht. Sampai kapan korban kudu menunggu?” tegasnya.
Menurutnya, andaikan hingga Jumat (7/8/2026) tidak ada kepastian alias langkah konkret dari pihak BRI mengenai pemulihan kewenangan korban, maka Abd Hamid bakal melakukan tindakan simbolis dengan membawa seluruh perabotan rumah tangganya ke laman instansi BRI Cabang Sumenep.
Langkah itu, kata dia, merupakan corak keputusasaan korban nan selama bertahun-tahun kehilangan sebagian besar penghasilan pensiunnya.
“Korban sudah tidak punya biaya hidup nan layak. Kalau sampai Jumat tetap tidak ada kepastian, beliau bakal membawa perabotan rumahnya ke instansi BRI. Biar publik tahu gimana nasib seorang pensiunan nan menjadi korban tetapi terus diminta menunggu,” ujarnya.
Diketahui kasus ini bermulai ketika surat keputusan (SK) pensiun milik Abd Hamid diduga disalahgunakan oleh seorang oknum pegawai BRI berinisial N untuk mengusulkan angsuran tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.
Kuasa norma menyebut korban tidak pernah menandatangani arsip pengajuan kredit, tidak pernah mengusulkan pinjaman, apalagi tidak pernah menerima pencairan biaya sebagaimana tercantum dalam berkas angsuran tersebut.
Meski demikian, sejak angsuran tersebut berjalan, biaya pensiun Abd Hamid tetap dipotong setiap bulan.
Dari total penghasilan pensiun sekitar Rp2,7 juta, sebanyak Rp2,1 juta dipotong untuk angsuran angsuran sehingga korban hanya menerima sekitar Rp600 ribu setiap bulan.
Kondisi tersebut berjalan selama nyaris tujuh tahun, membikin korban kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perkara itu kemudian diproses secara pidana hingga pengadilan menyatakan oknum pegawai BRI tersebut terbukti bersalah. Putusan tersebut sekarang telah berkekuatan norma tetap (inkrah).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum juga meminta agar SK pensiun korban dikembalikan serta pemotongan biaya pensiun dihentikan.
Namun, menurut kuasa hukum, hingga saat ini hak-hak Abd Hamid belum dipulihkan sepenuhnya.
“Kami tidak meminta sesuatu nan berlebihan. Kami hanya meminta BRI melaksanakan akibat dari putusan pengadilan dan mengembalikan kewenangan korban. Jangan sampai korban nan tidak bersalah terus menjadi pihak nan menanggung akibat dari perbuatan oknum,” kata dia.
Tim kuasa norma juga mendesak dewan BRI dan Kementerian BUMN turun tangan agar persoalan tersebut segera diselesaikan, sehingga tidak semakin mencederai kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Hingga buletin ini diterbitkan, pihak manajemen BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi. (ara/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·