Komisi IV DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi 287 Jabatan Kepala Sekolah Definitif

1 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Komisi IV DPRD Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menuntaskan pengisian ratusan kedudukan kepala sekolah nan hingga sekarang tetap dijabat pelaksana tugas (Plt.). Kekosongan kedudukan definitif itu dinilai berpotensi menghalang efektivitas pengelolaan sekolah serta pengambilan kebijakan.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, K. Sami’oeddin, menegaskan bahwa keberadaan kepala sekolah definitif sangat krusial untuk memastikan roda organisasi pendidikan melangkah optimal. Menurutnya, kedudukan Plt. hanya berkarakter sementara sehingga mempunyai keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis.

“Kami meminta pemerintah wilayah segera mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif. Jangan sampai terlalu lama dipimpin Plt. lantaran dapat memengaruhi kualitas tata kelola dan pelayanan pendidikan di sekolah,” tegas Sami’oeddin, Selasa (21/7/2026).

Dia menilai kebutuhan kepala sekolah definitif kudu menjadi prioritas lantaran ratusan sekolah saat ini tetap belum mempunyai pemimpin tetap. Kondisi itu tidak hanya berakibat pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menghalang penyelenggaraan program pendidikan nan memerlukan keputusan jangka panjang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapkan, kebutuhan kepala sekolah definitif saat ini mencapai 287 sekolah, terdiri dari 280 sekolah dasar (SD) dan 7 sekolah menengah pertama (SMP).

Madura FM

Iksan menjelaskan, proses pengisian kedudukan telah melangkah sesuai sistem nan ditetapkan pemerintah. Dari sekitar 1.300 aparatur sipil negara (ASN) nan menerima info pembukaan pendaftaran, sebanyak 247 orang mengusulkan diri sebagai calon kepala sekolah.

Rinciannya, 32 ASN mendaftar sebagai calon kepala SMP, sedangkan 217 ASN dari unsur PNS maupun PPPK mendaftar sebagai calon kepala SD.

Meski demikian, kebutuhan kepala sekolah SD tetap belum sepenuhnya terpenuhi. Sedikitnya 65 kedudukan kepala SD tetap kosong sehingga untuk sementara bakal diisi oleh Plt sembari menunggu seleksi tahap kedua.

“Untuk kebutuhan kepala SD nan tetap belum terpenuhi bakal dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara itu bakal ditunjuk Plt. agar aktivitas di sekolah tetap melangkah optimal,” ujar Iksan.

Dia menambahkan, seluruh proses pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku. Calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan calon dari unsur PPPK kudu mendapatkan rekomendasi dari BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (ara/waw)

Selengkapnya