Kewajiban Beli Sampel Tembakau Diabaikan, DPRD Pamekasan Pertanyakan Ketegasan Pemkab

1 jam yang lalu 2

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Sejumlah penyimpanan tembakau di Pamekasan diketahui belum menjalankan tanggungjawab membeli sampel tembakau milik petani. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian, dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura.

Temuan itu diketahui saat Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman berbareng Wakil Bupati (Wabup) Sukriyanto dan sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD) mengenai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah penyimpanan tembakau beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Raihan Akbar, mengatakan, pembelian sampel merupakan tanggungjawab nan kudu dilaksanakan oleh setiap gudang. Namun, penyimpanan nan diketahui tidak melaksanakan ketentuan itu sejauh ini baru diberikan teguran secara lisan dan diminta menerapkan izin sesuai ketentuan.

“Kemarin ada empat penyimpanan nan disidak. Ada beberapa nan memang ditemukan tidak membeli sampel tembakau,” jelasnya, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, Perbup Nomor 35 Tahun 2026 baru ditetapkan pada Juli 2026 sehingga izin tersebut tetap tergolong baru. Sebab itu, pihaknya tetap mengedepankan sosialisasi kepada gudang-gudang tembakau di Pamekasan sebelum menerapkan hukuman nan lebih berat.

“Karena ini tetap baru (Perbup). Kita sosialisasi dulu. Kalau seandainya kita langsung memberikan sanksi, terus penyimpanan tutup, siapa nan beli nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, menilai perlu ada ketegasan dari OPD mengenai dalam menindaklanjuti penerapan Perbup tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, ketentuan hukuman terhadap pihak nan tidak menjalankan izin kudu diterapkan sesuai dengan patokan nan telah berlaku. Hal itu dinilai krusial untuk memberikan kepastian dalam tata niaga tembakau di Pamekasan.

“Perbup sudah ada, tinggal gimana ketegasan pemerintah daerah,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai izin itu perlu dilakukan secara masif, terutama kepada gudang-gudang induk.

“Bisa saja, gudang-gudang itu belum dapat info tersebut dan tetap berpegangan pada Perda nan tahun 2022. Jadi butuh sosialisasi masif,” tuturnya.

Diketahui, berasas Perbup Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian, dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura Pasal 8 ayat (2), setiap pelaku upaya nan tidak melaksanakan ketentuan dapat dikenakan sejumlah sanksi. Di antaranya peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan persetujuan. (nur/zul)

Selengkapnya