Diputus 12 Tahun Penjara, Lora Cabul di Bangkalan Ajukan Banding

1 jam yang lalu 2
Bangkalan(KM/AINOR ROFIK) MUHAMMAD NIZAR: Kasi Intelijen Kejari Bangkalan.

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Perkara dugaan pencabulan terhadap santri di Yayasan Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, nan menyeret dua lora tetap bergulir di pengadilan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Muhammad Nizar, memastikan proses norma terhadap kedua terdakwa melangkah dengan tahapan berbeda. Terdakwa UF telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, sementara perkara S tetap dalam proses persidangan.

Nizar mengungkapkan, putusan terhadap UF telah dibacakan majelis pengadil pada pekan sebelumnya. Dalam putusan itu, UF dijatuhi balasan 12 tahun penjara dan tukar rugi sebesar Rp81 juta.

Namun, putusan itu belum berkekuatan norma tetap lantaran terdakwa mengusulkan upaya norma banding.

“Terdakwa UF minggu lampau sudah diputus pengadilan dan nan inisial S tetap proses sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Menurut Nizar, pengajuan banding UF telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Kejaksaan sekarang menunggu putusan pada tingkat banding sebelum melaksanakan putusan nan telah berkekuatan norma tetap.

“Untuk inisial UF sudah diputus PN Bangkalan tapi belum inkrah, lantaran UF tetap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,” tegasnya.

Nizar menambahkan, proses banding itu telah diajukan oleh pihak UF. Setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya diterima, jaksa bakal menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Saat ini bandingnya sudah diajukan oleh nan bersangkutan, kami tinggal menunggu hasil putusan untuk melaksanakan putusan,” jelasnya.

Sementara itu, Fahri, kuasa norma UF pada persidangan tingkat pertama, mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru mengenai upaya norma banding nan diajukan mantan kliennya.

Dia menjelaskan, dirinya hanya mendampingi UF selama proses persidangan di tingkat pertama. Untuk proses banding, UF disebut telah menggunakan kuasa norma nan berbeda.

“Tidak tahu jika banding ya, lantaran memang saya hanya menjadi pengacara UF pada tingkat pertama saja,” tutupnya. (fik/zul)

Prof AQ

Selengkapnya