KABAR MADURA | Putusan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa anak dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bangkalan menuai kekecewaan dari family korban.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terhadap terdakwa berinisial TU (14), Selasa (25/9/2026). Sementara dua terdakwa dewasa, MT (19) dan FR (19), tetap menjalani proses persidangan.
Ketiganya sebelumnya diamankan dalam perkara kekerasan seksual terhadap korban anak di bawah umur di Kecamatan Galis, Bangkalan.
Kuasa norma korban, Bagas Dwi Wicaksono, mengatakan, family korban merasa kecewa dengan putusan nan dijatuhkan terhadap terdakwa anak tersebut.
“Sudah putus nan anak, 2 tahun 6 bulan,” ujar Bagas dengan nada kecewa, Kamis (1/10/2026).
Sejak awal, kata Bagas, pihaknya berambisi perkara itu ditangani secara proporsional dengan mempertimbangkan akibat nan dialami korban.
Dia menyebut, akibat perkara itu terhadap korban dinilai cukup besar. Sebab itu, pihaknya berharap, proses norma terhadap dua terdakwa dewasa juga mendapat perhatian serius.
“Harapan dari semuanya ini untuk dituntut secara proporsional lantaran akibat daripada korban ini sangat luar biasa,” tuturnya.
Bagas menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih lanjut andaikan penanganan perkara dinilai tidak sesuai dengan angan family korban. Pihaknya dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga pengawasan andaikan diperlukan.
“Kalau dirasa putusan segitu untuk anak terlalu ringan, angan kami tinggal satu, perkara nan dewasa ini tolong diperhatikan,” ungkapnya.
Meski kecewa, Bagas mengungkapkan, family korban juga merasa lega lantaran terdakwa anak itu tidak menjalani pembinaan di wilayah Madura.
“Kalau dibilang kecewa, kecewa. Tapi jika ada leganya ya lega, lantaran tahanan anak ini dibawa ke Blitar, tidak di lingkup Madura sendiri,” paparnya.
Terkait kemungkinan upaya norma terhadap putusan tersebut, Bagas menegaskan, pihaknya belum mengetahui apakah bakal ada langkah lanjutan dari terdakwa anak.
Putusan tersebut belum berkekuatan norma tetap sehingga tetap terbuka kemungkinan adanya upaya norma dari pihak terdakwa sesuai ketentuan nan berlaku.
“Tidak ada info jika itu. Itu juga tetap belum berkekuatan norma tetap. Kami juga tidak tahu apakah mereka bakal berupaya banding alias bagaimana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Muhammad Nizar, membenarkan putusan tersebut.
Menurutnya, dasar norma nan dikenakan ialah Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar,” terangnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·