SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya menahan mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kepala Kejari Sampang, Mochammad Iqbal, mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan finansial BLUD RSUD Mohammad Zyn.
“Hari ini, kami telah menetapkan tersangka terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan finansial BLUD di RSUD Mohammad Zyn,” katanya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Iqbal menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mengantongi perangkat bukti nan cukup. Dugaan korupsi tersebut berangkaian dengan pengelolaan finansial BLUD RSUD Mohammad Zyn selama Tahun Anggaran 2022–2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim interogator menemukan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
“Satu orang tersangka nan ditetapkan ialah berinisial WRM selaku bendaharawan pengeluaran di RSUD Mohammad Zyn tahun 2022-2025,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang.
“Penahanan dilakukan bermaksud untuk mempermudah proses penyidikan. Dan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujarnya. (MUHLIS/DIK)

1 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·