Bendahara RSUD Mohammad Zyn masuk ke mobil tahanan mengenakan rompi pink usah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)
KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn berinisial WRM setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan finansial Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam perkembangan penyidikan, dugaan kerugian negara nan semula diperkirakan Rp3,5 miliar sekarang meningkat menjadi sekitar Rp5 miliar.
Penambahan nilai tersebut terungkap setelah tim interogator menemukan dugaan penyimpangan tambahan sekitar Rp1,7 miliar. Penyidik sekarang mendalami aliran biaya nan diduga berangkaian dengan pengelolaan shopping operasional dan pos pengeluaran lainnya di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sampang tersebut.
WRM diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sejak 2022 hingga Mei 2025. Penetapan tersangka dilakukan tim interogator Kejari Sampang pada Jumat (30/10/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa interogator menemukan transaksi dari rekening BLUD dan rekening bendaharawan menuju rekening atas nama tersangka.
Temuan tersebut menjadi bagian dari bukti nan didalami dalam investigasi perkara dugaan penyalahgunaan finansial rumah sakit.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan transaksi langsung dari rekening atas nama BLUD dan bendaharawan kepada rekening atas nama tersangka,” ujar I Gede, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, total dugaan penyalahgunaan finansial nan ditemukan interogator mencapai sekitar Rp5 miliar. Dana tersebut diduga berangkaian dengan shopping operasional dan sejumlah pos pengeluaran lainnya.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan total Rp5 miliar nan berasal dari shopping operasional dan lain-lain,” jelasnya.
Nilai tersebut lebih besar dibandingkan perkiraan awal nan mencapai Rp3,5 miliar. Penyidik menemukan tambahan dugaan penyimpangan sekitar Rp1,7 miliar seiring berkembangnya proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Kejari Sampang, Moch. Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan, hingga saat ini interogator baru menetapkan satu orang tersangka. Meski belum menetapkan tersangka lain, pihaknya memastikan pendalaman perkara tetap terus dilakukan.
“Sejauh ini tetap satu tersangka dan belum ada kemungkinan penambahan tersangka, tetapi kami tetap terus mendalami,” ungkap Moch. Iqbal.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, WRM langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan ketika interogator tetap menelusuri dugaan aliran biaya serta kemungkinan penyimpangan lain dalam pengelolaan finansial BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis. Pada sangkaan primair, interogator menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pada sangkaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun pada sangkaan lebih subsidair, interogator menerapkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain mengatur perbuatan pegawai negeri alias orang nan ditugaskan menjalankan kedudukan umum nan dengan sengaja menggelapkan duit alias surat berbobot nan disimpan lantaran jabatannya. Adapun ancaman pidananya kudu merujuk pada ketentuan undang-undang nan berlaku.
Dengan penetapan dan penahanan WRM, investigasi dugaan korupsi pengelolaan finansial BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn terus berlanjut. Kejari Sampang tetap mendalami aliran biaya nan nilainya diperkirakan mencapai Rp5 miliar untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (ali/nda)

1 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·