KABAR MADURA | Penanganan kasus dugaan pengedaran bahan bakar minyak (BBM) terlarangan nan sempat menyebabkan tumpahan di Jalan Raya Arosbaya–Bancaran, Bangkalan, sekarang memasuki tahap penuntutan. Namun, interogator tetap terus mengembangkan kasus dugaan jaringan pengedaran BBM terlarangan lintas wilayah nan diduga melibatkan sejumlah wilayah.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Imtama, mengatakan bahwa berkas perkara kasus tumpahan BBM di Arosbaya telah dinyatakan komplit (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
“Yang kasus ceceran itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah P21,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Meski berkas perkara telah dilimpahkan, peralatan bukti berupa kendaraan dan sejumlah peralatan sitaan tetap berada di Mapolres Bangkalan. Menurut Agung, perihal itu bukan lantaran proses norma terhenti, melainkan atas pertimbangan teknis dari pihak Kejaksaan.
“Barang bukti tetap ada di Polres lantaran di Kejaksaan tidak ada tempat penyimpanan, sehingga untuk sementara dititipkan di Polres,” jelasnya.
Agung juga menegaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah sukses mengungkap modus operandi para pelaku. BBM nan diperjualbelikan secara terlarangan diketahui berasal dari pembelian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Selain menangani perkara tumpahan BBM di Arosbaya, Polres Bangkalan juga tetap mendalami kasus dugaan pengedaran BBM terlarangan lintas kota nan diduga melibatkan jaringan dari Bangkalan, Sidoarjo, hingga Pamekasan.
“Pengembangannya waktu itu sampai ke Sidoarjo dan Pamekasan. Untuk perkara nan itu tetap proses,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pelimpahan perkara jaringan lintas wilayah itu ke Kejaksaan, Agung menyebut, proses investigasi tetap terus berjalan sehingga belum dapat dipastikan.
“Belum, tetap proses,” pungkasnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·