KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan meningkatkan penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan perusakan penyimpanan di Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menyerahkan peralatan bukti berupa rokok dan kendaraan kepada pihak Bea Cukai. Sementara itu, Satreskrim Polres Pamekasan tetap menangani dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan kasus tersebut bermulai dari laporan seorang wanita berinisial S nan diterima kepolisian pada 6 Oktober 2026.
Peristiwa nan dilaporkan terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 12.56 WIB di kediaman pelapor. Diungkapkan bahwa seorang terlapor berinisial H berbareng sejumlah rekannya diduga mendatangi letak dan melakukan pengancaman terhadap pelapor serta anaknya menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Di mana terlapor atas nama H berbareng rekan-rekannya diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor dan anaknya,” jelasnya dalam konvensi pers di Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (29/10/2026).
Tidak hanya melakukan dugaan pengancaman, golongan tersebut juga dilaporkan merusak penyimpanan milik pelapor. Dalam peristiwa itu, terdapat pula dugaan pengambilan ratusan bal rokok dari letak kejadian.
“Dan mengambil rokok di situ ya, sebanyak kurang lebih 900 bal,” tambahnya.
Ipda Evan menjelaskan, kepolisian telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara sejak laporan diterima. Bahkan, surat pemberitahuan dimulainya investigasi (SPDP) telah disampaikan kepada pelapor pada 7 Oktober 2026.
Terkait peralatan bukti, Yoni menyebut bahwa rokok dan kendaraan nan sebelumnya disita telah dilimpahkan kepada Bea Cukai untuk penanganan sesuai kewenangannya.
Sementara itu, kepolisian memfokuskan investigasi pada dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan nan dilaporkan korban.
“Barang bukti sudah kami limpahkan ke pihak Bea Cukai lantaran ada prosedurnya sendiri, jadi kami hanya menangani tindak pidana pengancamannya saja dan perusakannya,” lanjutnya.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik tetap melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan perangkat bukti.
Proses tersebut juga dilakukan dengan pendekatan investigasi ilmiah (scientific investigation) untuk memperkuat pembuktian.
Setelah pemeriksaan saksi dan pengetesan laboratorium selesai, interogator bakal melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah norma berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Penanganan perkara bakal dilakukan berasas prosedur norma nan bertindak dengan mengedepankan objektivitas dan transparansi.
“Kami memastikan untuk perkara ini dilakukan secara tegas, objektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku,” tutupnya. (fit/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·