Kasus Pencabulan Santriwati di Bangkalan, Oknum Lora Divonis 12 Tahun Penjara

1 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Umar Faruk, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi balasan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkalan.

Pembacaan vonis perkara kejahatan seksual nan melibatkan oknum lora tersebut telah dibacakan oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Bangkalan pada Selasa, 11 Agustus 2026 lalu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Andy Rachman mengonfirmasi bahwa amarkan vonis majelis pengadil telah dijatuhkan. Namun, dia menyebut perkara dengan terdakwa Umar Faruk tersebut belum berkekuatan norma tetap (inkracht).

“Sudah putusan, tapi belum inkracht, lantaran terdakwa tetap bakal mengusulkan banding,” katanya, Kamis, 20 Agustus 2026 hari ini.

Selain Umar Faruk, perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati nan menyeret terdakwa lainnya, Suhaimi, sekarang tetap terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangkalan.

“Untuk nan Suhaimi, tetap dalam proses sidang, agendanya tetap putusan sela,” tutupnya. (Mahmud/Fine)

Selengkapnya