Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin menyerahkan cinderamata kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang usai kegiatan. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengukuhkan Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang sebagai Desa Binaan Imigrasi. Pengukuhan tersebut dilakukan melalui aktivitas Pengukuhan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi nan digelar di Kantor Kecamatan Omben, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono beserta jajaran, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, unsur Forkopimcam Omben, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat peran masyarakat di tingkat desa melalui peningkatan literasi keimigrasian, penemuan awal terhadap potensi pelanggaran, serta penguatan kerjasama antara Imigrasi dengan pemerintah wilayah dan pemangku kepentingan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin mengatakan, pembentukan Desa Binaan Imigrasi diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya berangkaian dengan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural.
“Desa Binaan Imigrasi menjadi wadah untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Melalui kerjasama dengan pemerintah wilayah dan pemerintah desa, kami berambisi masyarakat semakin memahami prosedur bekerja ke luar negeri nan benar, sehingga dapat meminimalisasi praktik pemberangkatan PMI nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang,” ujar Ahmad Muttaqin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menegaskan bahwa keberhasilan Program Desa Binaan Imigrasi memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, pemerintah desa mempunyai posisi strategis lantaran menjadi pihak nan paling dekat dengan masyarakat sehingga dapat berkedudukan aktif dalam memberikan edukasi sekaligus mendeteksi secara awal potensi persoalan keimigrasian.
Dalam aktivitas tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dengan Pemerintah Kecamatan Omben dan Pemerintah Desa Omben.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi corak komitmen berbareng dalam penyelenggaraan Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kabupaten Sampang,” katanya.
Selain prosesi pengukuhan, peserta mengikuti sosialisasi mengenai Program Desa Binaan Imigrasi nan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur.
Materi nan disampaikan meliputi tujuan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, penguatan edukasi masyarakat, peningkatan penemuan awal terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, serta upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang juga memberikan pemaparan mengenai sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural, pentingnya menggunakan perusahaan penempatan nan mempunyai izin resmi, serta perlindungan nan diberikan pemerintah kepada calon pekerja migran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi interaktif nan berjalan setelah penyampaian materi dimanfaatkan peserta untuk membahas beragam rumor mengenai penetapan Desa Binaan Imigrasi, sistem penempatan PMI, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, abdi negara keamanan, dan Kantor Imigrasi dalam mencegah pelanggaran keimigrasian.
Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta monitoring secara berkepanjangan berbareng pemerintah wilayah dan pemerintah desa.
Langkah tersebut diharapkan bisa membangun masyarakat nan semakin sadar norma keimigrasian sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik PMI nonprosedural, TPPO, dan TPPM di wilayah Kabupaten Sampang. (nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·