JAKARTA,KORANMADURA,COM – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada info nan keliru mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, narasi nan banyak beredar di mesos nan menyebut DPR telah menolak RUU tersebut tidak sesuai dengan kebenaran dan justru berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi nan jauh lebih penting, ialah mengawal proses pembentukan izin agar betul-betul bisa memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum.
Hardjuno mengatakan, berasas perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset tetap berada dalam proses penyusunan dan harmonisasi.
Bahkan selama masa reses, Komisi III tetap melakukan penyerapan aspirasi di beragam wilayah dengan melibatkan abdi negara penegak norma dan para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.
“Karena itu, daya publik semestinya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan info nan tidak benar. nan jauh lebih krusial adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset melangkah secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan izin nan betul-betul efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana,” kata Hardjuno Jumat (31/7).
Menurut Hardjuno, kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan kewenangan asasi manusia, serta perlindungan terhadap pihak ketiga nan beritikad baik merupakan bagian krusial dalam membangun izin nan tidak hanya kuat, tetapi juga berkeadilan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pandangan tersebut, lanjut Hardjuno, juga sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya nan mengkaji Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB Asset Forfeiture).
Dalam disertasinya, dia menyimpulkan bahwa sistem perampasan aset tanpa putusan pidana semestinya dibangun sebagai rezim norma tersendiri, bukan sekadar menjadi pelengkap norma pidana nan sudah ada.
“Perampasan aset memang kudu diperkuat agar negara bisa mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara kudu melangkah beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi nan baik kudu memberikan pemisah kewenangan nan jelas, standar pembuktian nan tegas, perlindungan terhadap kewenangan penduduk negara nan beritikad baik, serta sistem pengawasan nan efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum,” ujarnya.
Menurut Hardjuno, paradigma pemberantasan kejahatan memang kudu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil kejahatan.
Namun, perubahan paradigma tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional nan menjadi fondasi negara norma Indonesia.
Karena itu, dia membujuk seluruh komponen masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara objektif. Menurutnya, kritik publik tetap diperlukan, tetapi kudu didasarkan pada fakta, bukan info nan menyesatkan.
“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik nan dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset betul-betul menjadi instrumen norma nan kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, izin ini dapat menjadi salah satu tonggak krusial reformasi norma sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Hardjuno.
Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI selama masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui penyerapan aspirasi di daerah.
Kunjungan kerja dilakukan ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk memperoleh masukan dari abdi negara penegak norma dan beragam pemangku kepentingan mengenai substansi RUU tersebut. Komisi III menyatakan beragam masukan itu bakal menjadi bahan penyempurnaan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bakal dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi beragam perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.
Menurutnya, penyusunan RUU tersebut tidak hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga kudu mempertimbangkan karakter persoalan norma di setiap wilayah agar menghasilkan izin nan komprehensif, implementatif, serta mempunyai legitimasi publik nan kuat.(LEX)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·